Snack Video

Ketika sebuah aplikasi media sosial mencoba hadirkan benefit yang terasa “too good to be true”. Sebagai netizen yang seharusnya memiliki kendali penuh atas aktivitas di internet, kita selayaknya harus lebih awas dan berhati-hati. Aplikasi yang dimaksud di sini adalah Snack Video, sedang cukup viral di Indonesia.

Saat ini, Snack Video sendiri masih menduduki peringkat nomor satu sebagai aplikasi gratisan terbaik di Google Play Store. Beberapa produsen smartphone tertentu pun menyediakan aplikasi ini sebagai bloatware (aplikasi bawaan) atau yang disarankan sejak awal pertama kali dinyalakan. Meski dibilang mirip TikTok, ada beberapa perbedaan yang membuat kepopulerannya sangat kencang.

Setelah hadir di Indonesia sejak pertengahan tahun lalu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution telah mengatakan bila Snack Video resmi dinyatakan sebagai aplikasi illegal. Aplikasi ini telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi Pusat (SWI), dalam sebuah rapat yang berlangsung 18 Februari 2021 lalu.

Baca juga: Mengenal Snack Video, Aplikasi Video Pendek Pesaing TikTok yang Tengah Viral

Snack Video Diduga Menggunakan Sistem Money Game

Snack Video

Dikutip dari Antaranews Sulawesi Tenggara, Fredly mengatakan, “Snack Video telah dibahas dalam rapat SWI, dan dinyatakan illegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)”. Ya, yang membuat aplikasi ini spesial adalah metodenya untuk berikan kesempatan pengguna menghasilkan uang, sesimpel hanya dengan menonton konten video di belakangnya.

Pengguna aplikasi Snack Video bisa menyelesaikan ‘tugas’ untuk mendapatkan koin, yang kemudian bisa ditukar ke mata uang rupiah dengan mengirimkan saldo ke dompet digital, seperti OVO dan GoPay. Caranya? Dengan melakukan proses login, memberi like, mengikuti profil, mengundang orang lain bergabung sampai hanya nonton video di dalamnya.

Cara kerja yang sama juga bisa ditemukan di platform atau aplikasi lain seperti TikTokCash dan Vtube, di mana kedua aplikasi tersebut sudah diblokir di Indonesia sebelumnya, karena dinyatakan illegal. “Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan properti,” tambah Fredly.

Berikan Tips Untuk Hindari Skema Aplikasi dengan Money Game

Snack Video

Untuk menghindari skema aplikasi yang diduga memiliki sistem money game, Fredly sampaikan empat poin penting untuk diperhatian oleh calon pengguna. Yang pertama, memahami dan memastikan pihak yang menawarkan investasi mengantongi izin dari otoritas berwenang, sesuai kegiatan usaha yang dijalankan. Kedua, memastikan pihak tersebut punya izin dalam menawarkan produk, atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Kemudian cek bila ada logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya. “Keempat, menggunakan akal sehat atas kewajaran imbal hasil/keuntungan/bonus dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan. Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yaitu Legal dan Logis,” jelas Fredly.

Sama-sama berasal dari China, aplikasi Snack Video memiliki nama lokal Kuaishou di negara asalnya. Aplikasi ini dikembangkan oleh Beijing Kuaishou Technology Co. sejak 2011, yang kemudian didukung oleh raksasa internet Tencent Holding sebagai investor.

Algoritma konten video di dalamnya juga menyerupai TikTok, di mana videonya disesuaikan dengan preferensi masing-masing pengguna. Mekanisme untuk menaikkan video lewat cara seperti promosi juga disesuaikan dengan kualitas video, bukan popularitas sebuah akun.



from Gizmologi https://ift.tt/3bBcdWT
via IFTTT