Aplikasi berbasis obrolan audio (audio chat) yang satu ini memang sedang sangat naik daun, tak terkecuali di Indonesia. Bagi pengguna smartphone Apple, mereka mulai berlomba-lomba untuk membuat akun baru di Clubhouse, kemudian terhubung dengan pengguna lainnya dari satu room ke room lainnya.
Menjadi aplikasi baru, terutama yang langsung naik daun, tentu bakal muncul pertanyaan terkait keamanan maupun perizinannya. Isu yang muncul belakangan pun kurang menyenangkan, di mana ada informasi apabila ada kemungkinan bila aplikasi media sosial berbasis suara ini berpotensi diblokir di Indonesia. Warganet pun langsung banyak yang kecewa saat mendengar isu ini, dan disampaikan lewat media sosial lainnya.
Ya, pihak juru bicara dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Indonesia, Dedy Permadi sempat memberikan pernyataan terkait aplikasi populer tersebut. Dikutip dari Antara (16/2), ia mengatakan, “Clubhouse belum terdaftar di Kominfo, dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020.”
Baca juga: Mengenal Clubhouse, Aplikasi Media Sosial Audio untuk Pengguna iPhone
Clubhouse Belum Terdaftar ke Penyelenggara Sistem Elektronik
Yang dimaksud adalah aplikasi Clubhouse belum terdaftar ke dalam bagian dari penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, meminta platform media sosial hingga komputasi awan wajib mendaftar ke kementerian.
Sementara, pasal yang dimaksud oleh Dedy berbunyi, “Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.” Peraturan ini mulai berlaku sejak 24 November 2020.
Lalu bagaimana bila Clubhouse tidak mendaftar? Tentunya, penyelenggara platform bakal diberikan sanksi administrative, berupa pemutusan akses alias pemblokiran. Hal ini tercantum pada pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5/2020, dan akses bakal dibuka kembali setelah platform tersebut sudah daftar ke Kominfo.
Kominfo: “Warganet Tak Perlu Khawatir”
Meski begitu, pihak Kominfo juga mengimbau supaya masyarakat, terutama pengguna Clubhouse tak perlu khawatir akan informasi yang sudah beredar dalam beberapa hari belakangan terkait pemblokiran. Karena proses pendaftaran PSE masih berjalan sampai batas waktu yang cukup lama.
Sebagai informasi tambahan, periode pendaftaran PSE dibuka selama enam bulan sejak Peraturan Menteri No 5 Tahun 2020. Artinya, pendaftaran baru akan ditutup pada 24 Mei 2021 mendatang. ”Warganet tak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang dan akan berjalan sampai batas waktu nanti,” kata Dedy kepada pihak KompasTekno (17/2).
Tak hanya aplikasi, portal atau situs pun juga diwajibkan untuk mendaftar. Dedy menambahkan, proses ini biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha dan ditujukan untuk kepentingan warganet, seperti terkait dengan perlindungan data pribadi, keamanan siber dan lainnya.
Audio Chat Dinilai Lebih Pas Dibanding Video
Hingga saat ini, jumlah penggunanya diklaim masih meroket. Dari data yang dirilis oleh firma Sensor Tower, bulan lalu saja julah unduhannya sudah mencapai 2,4 juta. Sangat jauh bila dibandingkan bulan September 2020 yang hanya 2,000 saja. Salah satunya berkat kehadiran Elon Musk, Mark Zuckerberg hingga “profil kelas tinggi” lainnya di dalam aplikasi.
Dikutip dari Wall Street Journal, Clubhouse bisa jadi solusi yang pas bagi mereka yang telah mengalami “Zoom fatigue”, alias sudah lelah dengan metode interaksi berbentuk konferensi video. Menurut seorang analis teknologi, Jeremiah Owyang, fitur audio chat adalah sebuah medium yang paling pas.
Karena metode yang digunakan untuk berinteraksi lebih personal daripada menggunakan teks, namun juga tidak terlalu infasif seperti menggunakan panggilan video. Dan tentu, lebih hemat kuota tanpa visual. Media sosial lain pun ikut mencoba kembangkan fitur serupa, termasuk Twitter dan Facebook.
from Gizmologi https://ift.tt/2N8TWIk
via IFTTT
0 Komentar