Android TV

Banyaknya sumber media hiburan saat ini membuat kita tak lagi terus-terusan menonton lewat televisi. Baik dari smartphone atau perangkat lain, tayangan acara televisi lokal bisa dinikmati lewat koneksi internet. Namun di banyak bagian Indonesia, masih banyak masyarakat yang gunakan sistem TV analog.

Ya, adalah metode di mana kamu menggunakan televisi yang umumnya berada di ruang tamu, dengan sambungan antena yang diletakkan di dalam maupun luar rumah. Kualitas seadanya, rasio 4:3, namun gratis alias tidak memakan kuota internet. Solusi paling praktis, setidaknya sejak beberapa belas atau puluhan tahun belakangan. Namun dalam satu tahun ke depan, metode ini akan dihilangkan.

Baca juga: Kominfo: Secara Bertahap, Indonesia Bisa Nikmati 5G Mulai 2021

Diumumkan secara langsung melalui Kominfo, tahapan penyelenggaraan digitalisasi penyiaran bakal segera digalakkan. Artinya, stasiun televisi bakal ‘dipaksa’ untuk melakukan transisi ke siaran TV digital, dengan menghentikan TV analog. Melalui sebuah rilis dari situs resminya, dipaparkan beberapa alasan serta bagaimana tahapan terkait transisi untuk hilangkan TV analog.

Alasan Siaran TV Analog Dihapus

Dedi Permadi - Kominfo - tv analog digital
Dedi Permadi, Juru Bicara Kominfo dalam sebuah sesi pers (6/6).

Sebelum membahas lebih jauh, perlu dipahami terlebih dahulu apa maksud dari siaran TV analog yang bakal dihentikan di Indonesia. Untuk menyiarkan sebuah tayangan televisi, TV analog menggunakan frekuensi radio pada pita 700 MHz. Pita tersebut adalah frekuensi yang sama untuk layanan internet.

Selain itu, kualitas siarnya pun kurang baik, terutama bila dibandingkan dengan streaming atau penggunaan TV digital. Untuk itu, tren perpindahan dari TV analog ke digital sendiri sudah dimulai secara global sejak 2007. Di Indonesia sendiri, beberapa stasiun TV tertentu sudah menyiarkan tayangan acaranya dalam dua format lama dan baru tersebut.

Untuk melakukan proses migrasi, sejatinya keduanya sama-sama menggunakan antenna UHF yang bisa dipasangkan di dalam maupun luar rumah, bukan berarti wajib gunakan koneksi internet. Hanya saja, diperlukan TV modern yang sudah dilengkapi dengan penerima sinyal DVB-T2, atau yang juga disebut sebagai Set Top Box (STB).

Sudah banyak TV berjenis LCD saat ini yang dilengkapi penerima sinyal tersebut, baik smart TV maupun bukan. Untuk memastikannya, bisa menanyakan langsung ke penjual di toko. Sementara bagi yang masih ingin gunakan TV lawasnya, bisa membeli perangkat DVB-T2 secara terpisah, untuk menangkap frekuensi siaran TV digital.

Benefit Transisi ke TV Digital

Xiaomi Mi TV 4 Bezel-less TV Digital

Ada banyak benefit yang bakal dirasakan oleh masyarakat ketika beralih dari siaran TV analog ke digital. Tampilan tayangan bakal jauh lebih baik, berkat sistem transmisi data yang berbeda antara kedua metode. Bila TV analog gunakan AM, TV digital pakai satuan bit layaknya pada kepingan CD atau DVD. Dengan begitu, dukungan arus bandwidth yang lebih tinggi tentu dimungkinkan.

Pengaruhnya bakal langsung terasa pada tampilan visual serta audio-nya, dan juga sinyal yang lebih stabil. Plus, dukungan rasio 16:9 yang kini sudah menjadi standar, terutama pada televisi rumahan. Tak perlu lagi melakukan stretch atau zoom agar tampilan acara lokal dapat memenuhi televisi tanpa menunjukkan warna latar hitam di sisi kiri dan kanannya.

Benefit lainnya adalah untuk melakukan efisiensi frekuensi. Harapannya, bila frekuensi dari TV analog sudah dihentikan, bisa lebih difokuskan untuk penggunaan jaringan internet. Yang bila dampaknya bagus, otomatis langsung terasa ke masyarakat Tanah Air.

Direktur Penyiaran Kominfo, Geryantika Kurnia tegaskan bila TV analog dan digital sama-sama dapat diterima dengan antenna terestrial. “Ketika sudah diterima pada perangkat TV, maka TV digital terlihat signifikan perbedaan kualitas gambar dan suaranya, lebih jernih dan tidak berbintik seperti di TV analog,” jelasnya kepada Kompas.

Tahapan Migrasi Dimulai Agustus 2021

Proses migrasi sistem TV analog ke TV digital telah diatur sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sementara tahap peralihannya tertulis pada Permenko Nomor 6 Tahun 2021. Ada total 5 tahap penghentian siaran televisi analog, sehingga masyarakat tak perlu khawatir kekurangan waktu untuk proses migrasi kali ini.

Tahap pertama bakal dilaksanakan paling lambat 17 Agustus 2021. Sementara deadline atau waktu akhir proses peralihan, dijatuhkan pada 2 November 2022 mendatang. Untuk tahap pertama sendiri, bakal dilakukan pada beberapa wilayah tertentu, termasuk beberapa wilayah Acer, Kepulauan Riau, Banten, Kalimantan Timur serta Utara.

Bila tak menginginkan untuk membeli TV baru, masyarakat dapat membeli STB secara terpisah dengan kisaran harga mulai Rp200 ribuan, tersedia di marketplace. Hanya pembelian satu waktu saja, alias setelah disambungkan ke televisi, tak ada biaya tambahan seperti data internet.



from Gizmologi https://ift.tt/358yWGL
via IFTTT