Sejak dua minggu terakhir, terjadi lonjakan kasus aktif Covid-19 di Indonesia bahkan mencapai rekor lebih dari 25 ribu kasus harian. Pemerintah pun resmi menetapkan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat berlaku 3-20 Juli 2021.
Imbas dari lonjakan penderita Covid-19 tersebut adalah harga obat dan kebutuhan terkait yang melambung tak terkontrol. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan pun mengeluarkan keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021. Keputusan Menkes yang ditandatangani pada 2 Juli 2021 ini tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.
“HET berlaku di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes seluruh Indonesia. Keputusan ini untuk memastikan masyarakat bisa membeli obat dengan harga terjangkau. Pihak yang melanggar akan ditindak tegas,” kata Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin (4/7).
– Toko Score, Layanan Credit Score Inovatif dan Aman Berdasar Transaksi di E-commerce
– Riset Jakpat: Tokopedia Jadi E-Commerce Unggulan, Paling Nyaman Digunakan
Langkah Tokopedia Tindak Toko yang Melanggar
Terkait dengan kebijakan pemerintah tersebut, Tokopedia pun langsung sigap menetapkan kebijakan pengendalian harga obat dan kebutuhan terkait penanganan COVID-19. Hal ini ditegaskan oleh William Tanuwijaya, Founder dan CEO Tokopedia, yang menjelaskan selama ini, Tokopedia juga sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. “Kami pun terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan,” ujarnya.
Sejak awal pandemi, Tokopedia konsisten memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses merata terhadap produk kesehatan. Tokopedia telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak tahun lalu.
“Tokopedia sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam menetapkan batas harga atas ini sehingga mempermudah penegakan kebijakan secara merata. Upaya ini juga akan semakin mempermudah masyarakat menjangkau produk-produk kesehatan,” ujar William.
Dijelaskan lebih lanjut, pada dasarnya marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC), di mana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri. Kendati demikian, aksi kooperatif pun terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” tegas William.
Tokopedia di sisi lain memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K. Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan. Masyarakat bisa melaporkan produk atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut di laman Tokopedia Help.
Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) 11 Obat Terapi Covid-19
Ada sebelas obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Kepmenkes tersebut, yaitu:
- Favipiravir 200 mg (tablet) Rp22.500 per tablet
- Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp510.000 per vial
- Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp26.000 per kapsul
- Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp3.262.300 per vial
- Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp3.965.000 per vial
- Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus) Rp6.174.900 per vial
- Ivermectin 12 mg (tablet) Rp7.500 per tablet
- Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp5.710.600 per vial
- Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp1.162.200 per vial
- Azithromycin 500 mg (tablet) Rp1.700 per tablet
- Azithromycin 500 mg (infus) Rp95.400 per vial.
from Gizmologi https://ift.tt/3ymLqXV
via IFTTT
0 Komentar