Jakarta, Gizmologi – Pemerintah terus meningkatkan fitur dan layanan dari aplikasi PeduliLindungi untuk penanganan COVID-19. Kini dibekali fitur scan QR code ketika berada di fasilitas umum.

Fitur baru QR Code di aplikasi PeduliLindungi tersebut berguna untuk menelusuri kontak tracking & tracing demi memperkuat upaya penurunan penyebaran COVID-19. Aplikasi ini membantu meningkatkan partisipasi masyarakat guna melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama pandemi.

Pemerintah juga mulai menerapkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi bagi masyarakat yang melakukan perjalanan udara. Sebagai tahap awal, peraturan tersebut berlaku sementara untuk penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandar Udara Soekarno-Hatta. 

Hal ini ditegaskan oleh Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo yang mengatakan, optimalisasi fitur dari aplikasi PeduliLindungi untuk memindai kode QR di tempat publik, berguna untuk melacak dan memudahkan penelusuran masyarakat yang terpapar COVID-19.

“Kementerian Kominfo terus meningkatkan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan pelaksanaan surveilans kesehatan oleh pemerintah,” kata Dedy seperti dilansir dari Antara, Rabu (4/8/2021).

Uji coba QR Code di aplikasi PeduliLindungi tersebut telah dilakukan sejak awal Juli oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Bali dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

Menurut Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI, peran serta masyarakat terutama kerelaan mereka untuk melaporkan secara mandiri lokasi dan riwayat perjalanannya selama pandemi, sangat membantu penguatan 3T (Test, Tracing, dan Treatment) yang dijalankan pemerintah. “Oleh karena itu, tracking dan tracing melalui aplikasi teknologi bukan hanya mempermudah masyarakat untuk melakukan pelaporan, bahkan saat sedang melakukan perjalanan, namun juga membuat pengguna merasa aman,” ujar Budi Gunadi Sadikin.

Manfaat QR Code di Aplikasi PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi
Fitur QR Code di aplikasi PeduliLindungi

Menkes menyampaikan bahwa aplikasi QR Code PeduliLindungi sangat membantu pemerintah dan masyarakat dalam menekan risiko penyebaran virus. Pertama, melalui fitur scan QR di setiap pintu masuk lokasi, maka pihak pengelola lokasi dapat mengatur kepadatan pengunjung.

Aplikasi ini juga digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga pelaku perjalanan tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan. Dengan demikian protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik.

Kedua, aplikasi PeduliLindungi terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan COVID-19 dan data vaksinasi nasional. Apabila seseorang menjalani tes COVID-19 dengan hasil positif, maka aplikasi ini akan secara otomatis memberikan notifikasi kepada orang yang selama 14 hari terakhir teridentifikasi sebagai kontak erat dan mengarahkan kontak erat untuk segera melakukan tes COVID-19.

Fitur-fitur yang ada pun nantinya akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan pemangku kepentingan. Mengingat penggunaan aplikasi ini merupakan upaya pemerintah dalam pelaksanaan surveilans kesehatan dan fasiltasi tatanan kehidupan baru (new normal).

“Penggunaan aplikasi ini kembali menjadi bukti bahwa teknologi dapat sangat bermanfaat untuk membantu kehidupan masyarakat jika digunakan secara positif”. Data-data pribadi pengguna aplikasi PeduliLindungi dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan tracing,” imbuh Budi.

Baca Juga: Check-in PCR dan Vaksinasi di Bandara Bisa Lewat PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi Bisa Digunakan di Bandara dan Fasilitas Umum

Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi (Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho/aww)

Fitur pindai QR Code tersebut bakala bisa digunakan saat pengguna akan masuk ke fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, pelabuhan bandara, hingga fasilitas ibadah. Fitur tersebut saat ini sudah mulai dapat digunakan di wilayah Bali, sedangkan rencana pemanfaatan di wilayah lain masih dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait.

Sebagai informasi, mulai 1 Agustus 2021, bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) mewajibkan calon penumpang pesawat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan.

Hal ini untuk mendukung penerapan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi Dengan Aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi nantinya akan berfungsi sebagai Terminal Access Control, Check-in Counter Access Control, dan Health Validation Process Control di Bandara Angkasa Pura II.

Diharapkan melalui aplikasi yang terintegrasi seperti ini, proses keberangkatan dapat dilakukan lebih sederhana, meminimalkan kontak fisik, dan calon penumpang tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes COVID-19 atau kartu vaksinasi. Masyarakat bisa mengakses semuanya dalam satu genggaman.

Baca Juga: Diklaim Aman, Aplikasi Peduli Lindungi Bermanfaat untuk Cegah Covid-19 di Indonesia

Jamin Tak Curi Data Pribadi

Download Sertifikat Vaksin COVID-19Tak sedikit masyarakat yang enggan mengunduh dan menggunakan layanan dari aplikasi PeduliLindungi. Sebagian kalangan beranggapan jika aplikasi pemantauan ini akan mencuri data pribadi penggunanya.

Perlu diketahui, aplikasi PeduliLindungi sendiri memang diperuntukan untuk tracing, tracking dan fencing pasien COVID-19. Pemanfaatannya pun diatur dalam Keputusan Menkominfo No. 171 Tahun 2020, sebagai infrastruktur dan sistem aplikasi telekomunikasi untuk mendukung urveilans kesehatan di Indonesia.

“Aplikasi PeduliLindungi baik yang tersedia di Google Play Store, Apple AppStore maupun versi website juga dipastikan aman untuk digunakan masyarakat. Yang dilandasi Keputusan Menteri Kominfo No. 159 tahun 2020, tentang Upaya Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) lewat Dukungan Pos dan Informatika untuk memberikan jaminan perlindungan data pribadi yang sesuai dengan perundang-undangan,” papar Dedy.

Dirilis pertama kali di April 2020, fitur utamanya saat itu adalah sebagai aplikasi tracking, di mana dapat mendeteksi pergerakan area terpapar COVID-19. Pengguna bisa mengetahui area atau daerah zona merah, dan beritahukan bila pengguna telah masuk ke dalam area tersebut lewat notifikasi.

Aplikasi tersebut bakal memanfaatkan koneksi internet serta posisi smartphone dengan menggunakan GPS. Meski begitu, dipastikan aman karena aplikasi ini juga hadir sebagai bagian dari keputusan Menteri Kominfo, dengan tujuan agar proses tracing virus COVID-19 di Indonesia lebih mudah, terstruktur dan transparan.



from Gizmologi https://ift.tt/3yquboX
via IFTTT