Jakarta, Gizmologi – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menetapkan jadwal baru pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) untuk beralihnya siaran televisi analog ke digital. Rencananya ASO tahap pertama jadwal migrasi TV analog ke digital dimulai pada 30 April 2022, dengan target pelaksanaan penghentian siaran paling lambat adalah 2 November 2022.

Jadwal baru Analog Switch Off (ASO) seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

“Peraturan Menteri Kominfo yang baru sudah diundangkan per tanggal 16 Agustus 2021,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, dalam keterangannya.

Perubahan jadwal migrasi TV analog ke digital atau penghentian siaran televisi teresterial analog diputuskan dengan pertimbangan pemerintah dan masyarakat sedang fokus pada penanganan dan pemulihan pandemi COVID-19. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital.

“Penjadwalan ulang ASO sudah dilakukan dan didasari dengan Permen Kominfo setelah memperhatikan perkembangan PPKM dan dampaknya terhadap perekonomian rakyat, khususnya rakyat kecil,” lanjutnya.

Baca juga: Migrasi TV Analog, Begini Cara Dapat Set Top Box TV Digital Gratis dari Pemerintah

Perubahan jadwal migrasi TV analog ke digital

Android TV
Ilustrasi Android TV (Foto: Unsplash/Glenn Carstens-Peters)

Berdasarkan aturan ini, tahap I penghentian siaran televisi teresterial analog paling lambat berlangsung pada 30 April 2022. Sedangkan tahap II paling lambat akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 hingga ditargetkan selesai pada November 2022.

Selain perubahan jadwal migrasi TV analog ke digital, lokasi pada setiap tahap ASO juga akan berubah. ASO tahap I akan berlangsung di 56 wilayah siaran di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, hingga 30 April 2022 waktu setempat.

Sementara ASO tahap II paling lambat pada 25 Agustus 2022 waktu setempat di 31 wilayah siaran, termasuk di antaranya Sulawesi Selatan 5, Kalimantan Tengah 6, Nusa Tenggara Timur 2, DI Yogyakarta, Jawa Barat 1, Jawa Tengah 1, dan DKI Jakarta.

Tahap terakhir berlangsung paling lambat hingga 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Tahap ketiga akan mengatur ASO di 25 wilayah siaran antara lain di Jawa Tengah 5, Kalimantan Barat 6, Nusa Tenggara Barat 5, Maluku 2, Sulawesi Tengah 3 dan Papua 9.

“Hal ini tepat untuk diterapkan di Indonesia dengan kondisi geografisnya yang sangat luas dan jumlah siaran televisi analog yang juga banyak. Industri televisi dapat mempersiapkan siaran digital dengan sebaik-baiknya, tanpa mengganggu kualitas siaran analog yang saat ini masih dilakukan secara bersamaan atau siaran simulcast,” kata Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ismail.

Penyesuaian jadwal ASO ini tidak bertujuan menunda persiapan peralihan siaran televisi teresterial dari analog ke digital. Hal ini dilakukan agar transisi jadwal migrasi TV analog ke digital berjalan baik untuk semua pihak.

“Persiapan seluruh aspek teknis secara matang menjadi sangat penting untuk dilanjutkan. Penundaan waktu ASO tahap pertama hingga ke 30 April 2021 tersebut harus dimanfaatkan untuk memastikan siaran televisi digital dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” kata Ismail.



from Gizmologi https://ift.tt/3k0ZkcR
via IFTTT