Jakarta, Gizmologi – Aksi gugat-menggugat sudah bukan hal baru di insdustri teknologi global. Dilakukan oleh perusahaan teknologi untuk melindungi hak paten sekaligus sebagai sumber pendapatan alternatif dari hasil gugatan. Terbaru, Nokia melakukan gugatan kepada PT Bright Mobile Telecommunication (BMT) dan PT Selalu Bahagia Bersama (SBB) terkait hak paten yang dipakai jaringan 3G dan 4G oleh OPPO dan realme.
OPPO dan realme memang satu group, meski di pasar bisa saja keduanya bersaing karena memiliki tim operasional yang berjalan masing-masing untuk memasarkan perangkat. Dari perusahaan yang menaungi saja berbeda, OPPO di bawah naungan PT World Innovative Telecommunication, sedangkan realme memakai perusahaan PT Karunia Berlian Makmur dan PT Good Mobile Indonesia.
Nah, di bagian hulu, keduanya berada dalam satu atap, yang terkait proses produksi dan perizinan. Berdasarkan penelusuran kami, PT Selalu Bahagia Bersama adalah yang terkait dengan perakitan ponsel. Perusahaan inilah yang terdaftar di AIPTI (Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia) sebagai perusahaan manufakturing yang memproduksi produk-produk telekomunikasi 4G/LTE seperti smart phone, mifi, base stasion, dan sebagainya. Sedangkan terkait perizinan, dilakukan oleh PT Bright Mobile Telecommunication. Hal ini terlihat ketika sedang mencari informasi sertifikat TKDN di website Kemenperin maupun sertifikat Postel Kemkominfo, perusahaan yang muncul mewakili OPPO dan realme adalah PT Bright Mobile Telecommunication.
Isi Gugatan Nokia Terhadap OPPO dan realme
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), ada empat gugatan paten yang dilayangkan Nokia di bawah bendera Nokia Technologies OY terhadap PT BMT dan PT SBB. Dari empat gugatan paten itu, total nilai yang dituntut sebesar 2.389.200.000.000. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Pertama, Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul “METODE DAN PERALATAN UNTUK MENYAMPAIKAN INFORMASI KONFIGURASI ANTENA MELALUI MASKING” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat. Kemudian memerintahkan untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang adalah sesuai LTE. Tergugat dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat.
Kedua, Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul “PENSINYALAN INFORMASI MODULASI TAMBAHAN UNTUK AKSES PAKET HUBUNGAN-TURUNAN KECEPATAN TINGGI” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak; menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang merupakan fitur dari HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel); Juga menggugat sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material.
Ketiga, Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul “METODE DAN PERALATAN UNTUK MENYAMPAIKAN INFORMASI KONFIGURASI ANTENA MELALUI MASKING”. Nokia memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang adalah sesuai LTE. Serta memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material.
Keempat, Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul “PENSINYALAN INFORMASI MODULASI TAMBAHAN UNTUK AKSES PAKET HUBUNGAN-TURUNAN KECEPATAN TINGGI”. Nokia memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang merupakan fitur dari HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel); Juga menggugat sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material.
Respon OPPO dan realme
Atas gugatan itu, OPPO di bawah naungan PT World Innovative Telecommunication menyatakan menghormati proses hukum tersebut. PR Manager OPPO Indonesia, Aryo Meidianto A, mengatakan perusahaan sedang bernegosiasi dengan Nokia untuk memperbarui lisensi paten dan terus berkoordinasi untuk mencapai kesepakatan. “Kami kecewa dengan bahwa di tengah proses, Nokia memilih untuk menyelesaikan melalui pengadilan,” ujar Aryo dalam pernyataan resminya di Jakarta (18/8).
Ia menambahkan, masalah gugatan ini terkait dengan jaringan 3G dan 4G, OPPO sangat menghormati proses peradilan, oleh karena itu perusahaan akan menanggapi tuntutan hukum paten yang ditujukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan juga terus menjaga komunikasi dua arah dengan Nokia terkait negosiasi paten.
OPPO menyatakan sebagai perusahaan teknologi dengan sejumlah besar paten, yang menempati peringkat di antara 10 pelapor The Patent Cooperation Treaty (PCT) teratas di seluruh dunia pada 2020. Di Indonesia, OPPO telah beroperasi selama hampir 8 tahun. Perusahaan ini juga mengaku membantu membangun kemajuan industri telekomunikasi di Indonesia dan menghasilkan ribuan tenaga pemasaran yang terampil dan berkontribusi untuk negara dengan memiliki pabrik mandiri di Tangerang.
OPPO juga mengaku aktif berkomunikasi dengan pemerintah untuk penerapan teknologi komunikasi baru seperti 5G. “Untuk itu, OPPO akan selalu mematuhi setiap peraturan yang berlaku di mana OPPO menjalankan bisnisnya, termasuk di Indonesia,” kata Aryo menegaskan.
Senada dengan Aryo, Palson Yi, Marketing Director realme Indonesia juga mengatakan, perihal dengan nokia, pada dasarnya realme sebagai bagian dari OPPO Group sangat menjunjung tinggi, menghargai semua paten dan segala bentuk kolaborasi.
“untuk permasalahan iitu saat ini sudah kita bicarakan, sedang diskusi dengan pihak nookia, seharusnya kita akan mencari jalan tengah utk penyelesaian masalah ini. Untuk updatenya, saat ini tim dari kita sudah berbicara langsung dengan tim Nokia. Jadi seharusnya sudah diproses untuk permasalahan ini,” pungkasnya.
from Gizmologi https://ift.tt/3syekCW
via IFTTT
0 Komentar