Jakarta, Gizmologi – Memiliki sertifikat vaksin COVID-19 jadi persyaratan wajib yang harus dipenuhi apabila ingin bepergian selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat. Tak terkecuali mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal di kawasan DKI Jakarta.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021. Melalui peraturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan masyarakat yang hendak beraktivitas di sejumlah sektor yang sudah ditetapkan, harus divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Peraturan ini juga berlaku pada beberapa kegiatan yang dilakukan di tempat publik di Ibu Kota, termasuk makan di restoran, menaiki transportasi umum, pergi mengunjungi rumah ibadah, hingga masuk ke pasar tradisional, salon, serta hotel non karantina.

Kabar baiknya, sertifikat vaksin Covid-19 bisa ditunjukkan dengan mudah melalui situs dan aplikasi Pedulilindungi.id. Masyarakat juga bisa mengunduh dan mencetak sendiri sertifikat COVID-19 melalui situs resmi pemerintah ini, setelah menerima vaksin dosis 1 dan atau 2.

Baca Juga: Dua Cara Mudah Download Sertifikat Vaksin COVID-19

Dalam sertifikat vaksin, ada keterangan tanggal vaksinasi, jumlah dosis yang sudah diterima dan beberapa identitas penting seperti nama, NIK, tanggal lahir dan nomor sertifikat juga QR code.

PeduliLindungi adalah sebuah situs atau aplikasi yang dihadirkan khusus untuk membantu pelacakan sekaligus menghentikan penyebaran COVID-19. Caranya adalah dengan berikan informasi zonasi, notifikasi keramaian, hingga pemeriksaan kesehatan termasuk informasi terkait sertifikasi vaksinasi.

Bagi kamu yang ingin download sertifikat vaksin, wajib melakukan proses login di PeduliLindungi. Kalau belum punya akun, proses registrasinya cukup mudah. Tak perlu khawatir, karena platform ini didukung penuh oleh berbagai instansi pemerintah resmi.

Cek Sertifikat Vaksin di Aplikasi Peduli Lindungi

Download Sertifikat Vaksin COVID-19

Sertifikat vaksinasi Covid-19 bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store (Android) maupun App Store (iOS). Berikut cara melihat sertifikat vaksin Covid-19 lewat aplikasi PeduliLindungi:

  • Setelah membuka aplikasi PeduliLindungi lewat smartphone Anda (Android/iOS), pastikan fitur GPS sudah diaktifkan.
  • Login dengan memasukkan nama lengkap dan nomor ponsel yang aktif. Selanjutnya, Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
  • Setelah selesai membuat akun, Anda akan menjumpai halaman utama (beranda)
  • Untuk mengecek sertifikat vaksin Covid-19, klik ikon “Profil” yang terletak di sebelah kanan kolom “Cari Zonasi”. Pada menu “Profil”, klik opsi “Sertifikat Vaksin”, lalu pilih “Periksa”.
  • Apabila baru pertama kali, maka yang muncul sertifikat vaksin ke-1 dan yang berikutnya belum ada. Jika sudah vaksinasi, sertifikat vaksin ke-2 pun tersedia.
  • Jika ingin mendownload sertifikat tersebut, Anda cukup mengeklik salah satu tahap penyuntikan vaksinasi.
  • Jika proses download selesai, nantinya sertifikat vaksin Covid-19 akan tersimpan di penyimpanan smartphone Anda secara otomatis.

Mal yang Mewajibkan Bawa Sertifikat Vaksin

Ada sejumlah pusat perbelanjaan yang mengadaptasi aturan baru ini. Beberapa mal di antaranya juga sudah mulai menyosialisasikan perlunya membawa sertifikat vaksin sebagai syarat masuk.

  1. Cibubur Junction
  2. ITC Cempaka Mas
  3. Lippo Mall Puri
  4. Lippo Mall Kemang
  5. Grand Indonesia
  6. Plaza Indonesia
  7. Senayan Park

Kalau Gizmo lovers sendiri bagaimana? kalau memang kangen dan ingin jalan-jalan ke mal, pastikan sudah divaksin COVID-19 dan jangan lupa menginstal aplikasi PeduliLindungi. Selama di mal, terus terapkan gaya hidup sehat, physical distancing dan jadilah pengguna internet yang bertanggung jawab dengan menyebarkan informasi yang akurat ya!



from Gizmologi https://ift.tt/3xtMGaR
via IFTTT