Jakarta, Gizmologi – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk sementara waktu menunda proses penagihan dan pelimpahan tunggakan atas Biaya Hak Penggunaan (BHP) atas Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI). Di mana mereka telah menunggak pembayaran sebesar Rp442 miliar, sejak tahun 2019 dan 2020.

Keputusan tersebut diambil setelah PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) mengajukan permohonan keringanan pembayaran BHP IPFR tahun 2019 dan 2020 kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, pada 15 Juli dan 30 Juli.

“Dengan adanya permohonan Keringanan BHP Spektrum Frekuensi Radio tersebut, maka proses penagihan dan pelimpahan atas PNBP terutang yang diajukan keringanan, yaitu BHP IPFR 2019 dan BHP IPFR 2020 ditunda pelaksanaannya,” ujar Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Adapun yang menjadi alasan pengajuan keringanan BHP IPFR, kata pria yang akrab disapa Nando itu dikarenakan masalah likuiditas keuangan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia saat ini. Di samping itu, mereka juga telah mengakui besaran BHP IPFR tahun 2019 (tahun keempat) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 631 Tahun 2019 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Tahun Keempat yang menjadi objek gugatan TUN.

Selain itu, perusahaan tersebut juga mencabut gugatan Tata Usaha Negara (TUN) untuk BHP IPFR Tahun 2020 (tahun kelima), termasuk mencabut gugatan perdata. Dengan adanya permohonan Keringanan BHP Spektrum Frekuensi Radio tersebut, Kominfo mengatakan, maka proses penagihan dan pelimpahan atas PNBP terutang yang diajukan keringanan, yaitu BHP IPFR 2019 dan BHP IPFR 2020 ditunda pelaksanaannya.

“Untuk selanjutnya, Kementerian Kominfo akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penelitian substansi permohonan keringanan PNBP dengan melibatkan aparat pengawas internal pemerintah dan Instansi Pemeriksa sebagaimana diatur dalam PP 59/2020,” paparnya.

Baca Juga: Dengan Merek Baru Net1 Indonesia, Sampoerna Siap Menggelar Layanan 4G LTE di Frekuensi 450MHz

Tunggakan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia

Kompetisi Net1 #MauAda4Gdimana. Foto oleh deskgram.org

PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia diketahui belum membayar BHP izin frekuensi untuk tahun 2019 dan 2020 dengan total tunggakan dan denda per tanggal 1 Juni 2021 sebesar Rp 442 miliar. Pengenaan sanksi tersebut sedianya akan berlanjut dengan dikeluarkannya Surat Teguran Ketiga pada 1 Agustus 2021.

“Apabila masih tidak diindahkan perusahaan, maka Kominfo akan mengirimkan surat teguran ketiga dan melakukan penghentian sementara,” isi surat teguran yang dikirimkan Kominfo.

PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) sendiri merupakan pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016. Perusahaan yang punya merek dagang Net1 Indonesia tersebut menyediakan layanan telekomunikasi kepada pelanggan yang di daerah pedesaan.

Adapun, layanan Net1 saat ini meliputi 28 Provinsi dan telah memiliki pelanggan sebanyak 334.473 pelanggan di seluruh Indonesia. PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia diketahui belum membayar BHP izin frekuensi untuk tahun 2019 dan 2020 dengan total tunggakan dan denda per tanggal 1 Juni 2021 sebesar Rp 442 miliar.

“”Nilai Rp 428 M adalah total tagihan BHP tahun ke-4 dan tahun ke-5 per tanggal 1 April 2021. Tagihan ini naik per tanggal 1 Juni 2021 lalu menjadi Rp 442 M karena ada penambahan denda 2% per bulan,” jelasnya.



from Gizmologi https://ift.tt/3jFenc3
via IFTTT