Jakarta, Gizmologi – Rusia mendenda Google sebesar 3 juta rubel sekira Rp600 jutaan karena melanggar undang-undang data pribadi. Lantaran tidak menggunakan server lokal di negara tersebut.

Hukuman tersebut dijatuhkan Pengadilan Distrik Tagansky di Moskow, Rusia, pada Kamis (29/7). Google dianggap melanggar undang-undang data pribadi Rusia, yang mengharuskan perusahaan asing untuk menyimpan data pribadi pengguna di server/data center lokal di wilayah Rusia.

Regulator komunikasi Rusia, Roskomnadzor mengatakan, Google sudah diberikan kesempatan untuk melakukan lokalisasi data pengguna Rusia hingga 1 Juli lalu. Namun, karena Google tak mematuhinya, maka denda pun akhirnya dijatuhkan, sebagaimana dikutip dari Reuters.

Baca Juga: Google Didenda Prancis Rp8,5 Triliun, Kok Bisa?

kantor google 123rfunitysphere
Foto: 123rf/unitysphere

Pengadilan Moskow juga menggugat Facebook dan Twitter untuk pelanggaran yang sama dengan Google. Dua perusahaan ini sebelumnya sudah pernah didenda terkait pelanggaran undang-undang data pribadi ini.

Kedua perusahaan, masing-masing didenda sekira 4 juta rubel pada Februari 2020 karena melanggar undang-undang data Rusia. Bahkan kedua jejaring media sosial itu telah kembali diperingatkan untuk membuka basis database lokal di Rusia.

Namun menurut Roskomnadzor, baik Facebook dan Twitter tidak menggubris peringatan tersebut. Kedua jejaring media sosial itu pun terancam denda yang lebih besar hingga 18 juta rubel (Rp3,5 Miliar).

Tak hanya Google, Facebook dan Twitter, menurut Roskomnadzor ada sekitar 600 perusahaan asing diharuskan menyimpan data pribadi pengguna Rusia di data center lokal, seperti Apple, Samsung, dan PayPal. Bila tidak mematuhi peraturan tersebut, operasional dari perusahaan asing terancam diblokir Rusia, seperti yang terjadi pada LinkedIn dan Microsoft.



from Gizmologi https://ift.tt/3A3d4dd
via IFTTT