Jakarta, Gizmologi – Korea Selatan dikabarkan akan melarang Google dan Apple untuk mewajibkan pengembang perangkat lunak menggunakan sistem pembayaran yang tersedia di negaranya. Artinya kedua raksasa teknologi itu tidak bisa mengenakan komisi dari setiap transaksi di dalam aplikasi (in-app purchase).

Dilansir dari Reuters, parlemen Korea Selatan sedang mempertimbangkan amandemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi untuk mengatur operator toko aplikasi yang mendominasi pasar. Bahkan aturan ini dijuluki “undang-undang anti-Google”.

Kedua raksasa teknologi tersebut selama ini mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran mereka dan mengenakan komisi hingga 30% untuk setiap pembelian di dalam aplikasi.

“Untuk aplikasi game, Google memaksa pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran milik mereka dan mereka mau memperluas kebijakan ini ke aplikasi lain seperti musik atau webtoon,” kata manajer umum di Korea Internet Corporation Association, Kwon Se-hwa.

Rencananya, amandemen ini akan masuk dalam pemungutan suara hari ini. “Jika rancangan undang-undang ini disahkan, pengembang akan punya pilihan menggunakan sistem pembayaran independen lainnya,” imbuh Kwon.

Sayangnya baik Google dan Apple belum bersedia untuk dimintai keterangan mengenai persoalan ini. Apalagi dua raksasa teknologi ini memang telah mendapatkan kritikan global, terkait pungutan komisi dari setiap transaksi pembayaran di aplikasi.

Apple Inc dalam keterangan terpisah mengatakan jika rancangan undang-undang ini “akan memberikan risiko penipuan bagi pengguna yang membeli barang digital dari sumber lain, mengurangi perlindungan privasi mereka dan mempersulit mereka mengatur pembelian”. Mereka menilai kepercayaan konsumen di App Store akan menurun sehingga bisa menurunkan pendapatan bagi lebih dari 482.000 pengembang terdaftar di Korea Selatan.

Baca Juga: Ogah Gunakan Server Lokal, Rusia Denda Google Rp600 Juta

Pendapatan Google dan Apple di Korea Selatan

App Store

Di Korea Selatan, Google memang mendapat untung besar dari toko aplikasinya. Laporan pemerintah yang diterbitkan pada 2019, Google Play Store mencatatkan pendapatan hampir 6 triliun won atau Rp 74 triliun.

Tahun lalu, Google juga menjanjikan akan menurunkan baya layanan yang dibebankan pada pengembang di toko aplikasi. Perusahaan menurunkan dari 30% menjadi 15% dari US$1 juta pertama yang diperoleh dalam pendapatan setahun.

Apple juga melakukan keputusan yang serupa. Untuk perusahaan itu, pembelian dalam aplikasi telah menjadi bagian penting senilai US$53,8 miliar atau Rp775,2 triliun.

Selain di Korea Selatan, Amerika Serikat (AS) juga dikabarkan akan membuat rancangan aturan serupa bagi perusahaan teknologi. Lantaran Google PlayStore dan App Store dianggap terlalu mendominasi pasar aplikasi.



from Gizmologi https://ift.tt/2Wk7FQz
via IFTTT