Jakarta, Gizmologi – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkolaborasi dengan aplikasi dompet digital (DANA) dalam pelayanan pembayaran pajak. Lewat kerja sama ini diharapkan bisa membantu masyarakat dalam menunaikan pembayaran pajak kepada negara dengan aman, praktis, dan mudah melalui satu aplikasi yang terintegrasi.

Selain pajak, pengguna juga bisa membayar Bea dan Cukai (DJBC), serta dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya perpanjangan paspor, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangannya.

Ini dikarenakan layanan dompet digital DANA masuk sebagai salah satu Lembaga Persepsi Lainnya (LPL), dari 91 collecting agent pada Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik untuk Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) yang dibesut oleh Kemenkeu.

“Hal ini juga sebagai wujud komitmen DANA sebagai dompet digital terdepan dan terpercaya dalam memperluas kanal pembayaran pajak dan penerimaan negara, serta dalam terus meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi nasional,” kata Vince Iswara selaku CEO dan Co-Founder DANA dalam keterangan yang diterima, dikutip pada Minggu (5/9).

MPN G3 sendiri merupakan sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu guna mengelola penerimaan pajak agar jauh lebih akurat dan tepat waktu, sejak 23 Agustus 2019. Sistem ini dibangun untuk mendukung hadirnya layanan yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya dalam menjalankan kewajiban membayar pajak dan penerimaan negara lainnya.

Berikut ini cara untuk membayar pajak melalui fitur baru yang diluncurkan DANA. Perlu diingat, sebelum melakukan langkah-langkah ini, pengguna perlu lebih dulu memperoleh nomor billing. Nomor ini bisa didapatkan pengguna setelah melakukan registrasi di situs mpn.kemenkeu.go.id.

Baca Juga: Ikuti Netflix Cs, Shutterstock Wajib Setor Pajak Digital ke Indonesia

Cara Bayar Pajak Lewat DANA

DANACara membayar pajak lewat aplikasi DANA dimulai dengan mengubah status akun pengguna menjadi DANA Premium. Selanjutnya, pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses fitur Penerimaan Negara di kategori Bill dalam aplikasi.

Di kolom Penerimaan Negara, pengguna akan disediakan tiga opsi mulai dari Pajak Online, Bea dan Cukai, dan PNBP. Pilih salah satu sesuai kebutuhan. Misalnya untuk membayar Pajak Online, pengguna bisa klik Pajak Online. Setelah itu pengguna bisa memasukkan kode billing yang telah dimiliki.

Lalu, akan muncul detail tagihan sesuai yang tercatat oleh sistem. Setelah itu, pilih metode pembayaran, jika memilih dengan saldo DANA, klik Pay, dan terakhir konfirmasi pembayaran.

Setelah pembayaran terkonfirmasi, pengguna akan melihat daftar struk digital dan terdapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). NTPN ini berfungsi sebagai tanda bahwa wajib pajak telah melakukan transaksi pembayaran pajak.

Selanjutnya, pengguna bisa mengunduh secara langsung bukti pembayaran tersebut agar lebih mudah disimpan sebagai arsip pembayaran pajak.

Sebelumnya, DANA juga ditunjuk sebagai salah satu mitra untuk penyaluran insentif Program Kartu Prakerja. DANA juga terlibat secara kolaboratif dalam sejumlah program pemerintah dalam mendorong digitalisasi UMKM, termasuk di dalam kampanye #BanggaBuatanIndonesia dan 12 Juta QRIS.



from Gizmologi https://ift.tt/2WS8sZh
via IFTTT