Jakarta, Gizmologi – CEO Indodax Oscar Darmawan menanggapi pernyataan bank sentral China yang melarang transaksi kripto di Negeri Tirai Bambu. Alhasil, harga mayoritas aset kripto anjlok, lantaran aksi jual massal mata uang digital tersebut.
Melansir pernyataan resmi dari perwakilan bank sentral China atau People Bank of China (PBoC). “transaksi kripto adalah transaksi yang ilegal karena bersifat spekulatif dan dianggap rawan dimanfaatkan untuk tindakan pencucian uang.”
Terkait pelarangan tersebut, kata Oscar, justru membuat atensi masyarakat dunia terhadap Bitcoin dan aset kripto semakin meningkat. Sehingga, pemberitaan tersebut seharusnya tidak menjadi sebuah kekhawatiran besar untuk para investor.
“Investor tidak perlu was was. Menurut saya, pengumuman ini hanya akan berdampak jangka pendek karena aksi market jual yang sifatnya memang hanya sementara,” ujar Oscar dalam keterangan tertulis, Selasa (28/9/2021).
Oscar merasa cukup optimistis terhadap market transaksi kripto yang semakin berkembang. Pasalnya, larangan oleh pemerintah Tiongkok terhadap kripto bukan pertama kalinya dikeluarkan
Sehingga, pelarangan itu tidak akan berdampak pada harga mata uang kripto. Ia memberi contoh, pada 1 Januari 2021, harga Bitcoin menyentuh US$ 29.576 per koin atau setara sekitar Rp422 juta. Saat ini, harga Bitcoin sudah menyentuh angka US$ 43.942 per koin atau setara Rp626 juta hari ini.
Ekosistem Tertutup China
Dijelaskan Oscar, Bitcoin sejak tahun 2013 akhir sudah dilarang di China. Pada 2017, pemerintahan juga pernah menutup bursa kripto lokal. Kemudian di Juli 2018, bank sentral China kembali menutup 80 platform perdagangan kripto dan Initial Coin Offering.
Adapun di tahun 2019, bank sentral China sempat mengeluarkan pernyataan akan memblokir akses ke semua bursa kripto domestik dan asing serta situs web Initial Coin Offering. Tidak hanya itu, ia mengatakan bahwa Cina memang satu-satunya negara yang sangat keras terkait transaksi kripto.
Namun hal ini tidak perlu dikhawatirkan, mengingat banyak negara lain yang justru mendukung pertumbuhan aset kripto, termasuk Indonesia. Indonesia memperbolehkan aset kripto menjadi suatu komoditas dan sudah resmi diatur di bawah BAPPEBTI.
“Ekosistem Tiongkok dirancang tertutup termasuk internet. Tiongkok memblokir Youtube, WhatsApp, Facebook, Google dan menciptakan layanannya sendiri namun keempat layanan tersebut toh tetap berjaya sampai saat ini,” ujar Oscar.
Hal yang cukup unik mengenai transaksi aset kripto, kata Oscar, adalah selama ada jaringan internet, investor bisa menyimpan aset kriptonya sendiri. Tidak hanya secara daring, investor pun bisa menyimpan aset kripto secara luring di dalam suatu usb flashdrive.
“Saya sendiri masih optimis terhadap kripto dan bitcoin. Karena apa? Negara negara lain termasuk ‘negara barat’ toh mendukung inovasi ini. Berita dari Tiongkok hanya berita usang sejak tahun 2013 dan bukan merupakan sesuatu yang baru,” tutur Oscar.
from Gizmologi https://ift.tt/3uhHHu2
via IFTTT
0 Komentar