ilustrasi belanja e-commerce - 01

Jakarta, Gizmologi – Pemerintah berkomitmen menghentikan peredaran barang palsu dan bajakan yang selama ini beredar di pasaran. Salah satunya bekolaborasi dengan lokapasar populer untuk mengurangi penjualan barang KW, baik secara online maupun offline.

Komitmen tersebut tertuang melalui penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) Kementerian Keuangan, pada Rabu, (6/10) kemarin.

“Status Indonesia sangat berdampak secara nasional karena bisa kesulitan mendapatkan investor dan secara global menjadi negara tempat beredarnya barang palsu. Pemberantasan barang palsu dan pembajakan karya sangat penting,” kata Dirjen KI Freddy Harris.

Adapun lima e-commerce daring yang tergabung di Asosiasi E-commerce Indonesia (IDEA), yakni Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Blibli dan Lazada juga melakukan deklarasi mendukung komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual (KI) di platform mereka.

Baca Juga: Gojek dan Tokopedia Gaet Lebih Banyak UMKM untuk Mengadopsi Bisnis Digital

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni mengatakan pihaknya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk berkaitan dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI) seperti pembajakan atau pemalsuan.

Menurutnya, walau Tokopedia bersifat UGC, di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, aksi kooperatif bersama para mitra strategis, termasuk pemerintah, terus dilakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Praktiknya misal, Tokopedia memiliki kanal khusus untuk membantu mengedukasi para penjual terkait pencegahan, pelaporan, hingga kolaborasi aliansi merek untuk perlindungan HAKI,” ujarnya.

Selain itu, Tokopedia juga memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K. Fitur Pelaporan Penyalahgunaan juga tersedia untuk memudahkan masyarakat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia.



from Gizmologi https://ift.tt/3mu2Gq1
via IFTTT