Donald Trump

Jakarta, Gizmologi – Sejak akhir Januari 2021, mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tak lagi bermain media sosial. Bahkan secara resmi, Twitter memblokir akun pribadinya @realdDonaldTrump agar tak bisa lagi berkicau atau tweet pernyataan yang provokatif.

Kini setelah hampir setahun diblokir, Trump akhirnya mengajukan gugatan dan meminta hakim federal di Florida, AS untuk mengembalikan akun Twitter miliknya. Dalam gugatannya, Trump menuduh Twitter telah memblokir akunnya karena alasan politik.

Trump juga menyatakan Twitter “menjalankan kekuasaan dan kontrol yang tidak terukur soal wacana politik di negara ini, yang belum pernah terjadi sebelumnya dan sangat berbahaya untuk membuka debat yang demokratis,” kutip Reuters dari isi gugatan Trump, Senin (4/10/2021).

Dalam gugatan itu juga disebutkan bahwa Twitter “menyensor” Trump dengan malarangnya bermedia sosial batas waktu yang tak ditentukan. Belum ada tanggapan resmi dari Twitter atas gugatan Trump.

Sedikit kilas balik, Trump kehilangan akses ke akun di sejumlah platform media sosial karena melanggar kebijakan platform tentang mendukung kekerasan. Pemblokiran tersebut dilakukan setelah dua kicauannya dinilai melanggar kebijakan Twitter dan berisiko melanggengkan kekerasan.

Di mana kicauannya menyebabkan kerusuhan pada 6 Januari 2021. Ratusan pendukung Trump menyerbu Capitol dan melakukan aksi yang diwarnai kekerasan hingga menimbulkan korban meninggalkan.

Demonstrasi itu terjadi setelah Trump, saat masih menjabat sebagai Presiden AS, berulang kali menyatakan pemilihan umum dicurangi. Tuduhan tersebut dibantah oleh pengadilan, pejabat pemilihan umum dan anggota pemerintahan.



from Gizmologi https://ift.tt/3FcMm5s
via IFTTT