Ilustrasi Zoom

Nunukan, Gizmologi – Viral video Kapolres Nunukan AKBP SA yang diduga menganiaya anggotanya sedang diperika oleh Bit Propam Polda Kalimantan Utara. Diketahui Brigadir SL dianiaya karena Zoom bermasalah alias eror.

Polda Kalimantan Utara (Kaltara) pun membenarkan video pemukulan berdurasi 43 detik yang viral di media sosial. Adapun video itu disebarkan oleh Brigadir SL yang menjadi korban penganiayaan.

“Iya pelakunya (penyebar video) SL. Dia bertugas di TIK Polres Nunukan,” kata
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Pol Budi Rachmad, seperti dikutip dari Antara, Selasa (26/10/2021).

Budi menjelaskan latar belakang peristiwa penganiayaan yang videonya viral di sosial media, terjadi pada Kamis (21/10) lalu. Ia menyebutkan, Brigadir SL bertugas di TIK Polres Nunukan tidak melaksanakan tugas dengan baik, saat gangguan jaringan zoom meeting, dia tidak ada.

Menurut Budi, pada hari kejadian Kapolres Nunukan tengah mengikuti kegiatan acara puncak Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) lewat zoom meeting dengan Mabes Polri dan Polda Kaltara. “Saat gangguan jaringan zoom meeting yang bersangkutan (Brigadir SL) tidak ada. Ditelepon tidak diangkat,” ungkap Kombes Budi.

Diduga kejadian ini yang melatarbelakangi kemarahan Kapolres Nunukan, hingga terjadi peristiwa penganiayaan tersebut. “Rekaman video tersebut diviralkan oleh SL yang dipukul Kapolres, dikirim ke group TIK Polda Kaltara dan group letting bintara,” ujar Budi.

Atas peristiwa tersebut, Polda Kaltara juga memproses Brigadir SL untuk pelanggaran kode etik yang dilakukannya. “Iya diproses berikutnya, secara kode etik,” ujar Budi.

Sementara itu, Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono telah menerbitkan surat penggantian Kapolres Nunukan AKBP SA yang diberhentikan dari jabatannya sebagai sanksi berat atas kejadian tersebut. Kapolda Kaltara menunjuk AKBP Ricky Hadiyanto yang menjabat sebagai Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Kaltara sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolres Nunukan, tertanggal 25 Oktober 2021.



from Gizmologi https://ift.tt/2Zupxu2
via IFTTT