ilustrasi hacker ddos komputer dewaweb

Jakarta, Gizmologi – Kasus kebocoran data kian marak terjadi di Indonesia. Hal ini membuat sejumlah pihak kembali mempertanyakan kabar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang tak kunjung tuntas dibahas.

Sekalipun, RUU PDP sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun, hingga saat ini, belum ada tanda-tanda pembahasan RUU PDP mencapai final dan segera disahkan menjadi Undang-Undang.

“Menyelesaikan RUU PDP dengan segera. Sebab, di dalam UU PDP terdapat paksaan atau amanat untuk memaksa semua lembaga negara melakukan perbaikan infrastruktur IT, SDM bahkan adopsi regulasi yang pro pengamanan siber,” kata pakar keamanan siber, Pratama Persadha beberapa waktu lalu.

Chairman lembaga riset siber Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) itu mengatakan kehadiran UU PDP dapat mendorong rencana mitigasi atau Business Continuity Planning (BCP) ketika terjadi serangan siber.

“Tanpa UU PDP, maka kejadian peretasan seperti situs pemerintah akan berulang kembali,” imbuhnya.

Pembahasan RUU PDP

Juru Bicara Kominfo

Terkait hal tersebut Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Dedy Permadi, menyebutkan bahwa pemerintah dan DPR akan membahas RUU PDP kembali pada bulan November ini.

“Kalau ditanya, apakah pembahasan RUU PDP akan dilanjutkan? Jawabannya, iya akan dilanjutkan. Pada awal November 2021, Panja dari pihak pemerintah dan DPR akan melanjutkan pembahasan,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.

Menurut Dedy, pembahasan yang dilakukan oleh masing-masing Panitia Kerja (Panja) pada awal November ini mengenai Daftar Inventaris Masalah (DIM). Menyoal apakah pembahasan ini akan rampung 2021, Dedy menjawab hal itu akan diusahakan secepatnya.

Baca Juga: Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi di Tengah Maraknya Aksi Peretasan

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah kembali didesak untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PDP, mengingat dalam beberapa bulan terakhir kasus kebocoran data hingga dugaan peretasan (hacking) marak terjadi di Indonesia. Adapun pembahasan terakhir RUU PDP mentok, lantaran beda pendapat DPR dan pemerintah terkait lembaga pengawas.

Pemerintah mengusulkan RUU Perlindungan Data Pribadi sejak Januari 2020. Usul ini tercantum dalam Surat Presiden RI Nomor: R-05/Pres/01/2020 perihal RUU tentang Pelindungan Data Pribadi yang menugaskan Menkominfo, Mendagri, serta Menkumham membahas bersama-sama DPR.



from Gizmologi https://ift.tt/3pM6gPh
via IFTTT