Menkominfo Johnny G Plate

Jakarta, Gizmologi – Maraknya penyalahgunaan atau tindak pidana yang terjadi pada layanan aplikasi pinjaman online (pinjol) membuat pemerintah akan menerbitkan moratorium izin penyelenggara baru untuk sistem elektronik fintech alias pinjol ilegal.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Kominfo Johnny G Plate usai mengikuti rapat terbatas yang membahas aplikasi pinjol di Istana Merdeka, pada Jumat (15/10) bersama Presiden Joko Widodo. Nantinya, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan moratorium untuk izin penyelenggara sistem elektronik alias pinjol.

“Pertama, Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK,” kata Menkominfo Johnny G. Plate, dalam keterangan persnya, Senin (18/10/2021).

Belum disebutkan secara detail kapan dimulainya moratorium bagi penerbitan izin pinjol baru ini dan berlangsung sampai kapan. Namun yang pasti, pemerintah melihat banyak penyalahgunaan hingga tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku pinjaman online.

Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu menyatakan tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik karena ada lebih dari 68 juta rakyat ambil bagian dalam kegiatan teknologi finansial tersebut.

Baca Juga: Jokowi Khawatir Banyak Warga Terjerat Pinjol dengan Bunga Tinggi

Kominfo Blokir Ribuan Konten Pinjol Ilegal

Ilustrasi fintech ilegal (Foto: 123rf/zerbor) pinjaman online
Ilustrasi fintech ilegal (Foto: 123rf/zerbor)

Pada periode 2015-2018, Kominfo sudah menutup 4.873 akun pinjaman online. Untuk 2021 ini, Kominfo sudah menutup 1.856 pinjol yang ada di di berbagai situs, YouTube, Facebook, Google Play Store, Instagram dan aplikasi untuk berbagi berkas.

“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” kata Johnny.

Pinjol ilegal, menurut Johnny, berdampak pada masyarakat kecil, khususnya sektor ultra mikro dan UMKM. “Kami tidak akan membuka ruang kompromi untuk itu,” imbuhnya.

Johnny menyatakan akan membahas solusi untuk pinjaman online dan menangkal pinjaman online ilegal pada Forum Ekonomi Digital Kominfo, forum diskusi pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang digital dan transaksi ekonomi digital.

“Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat, di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar,” pungkasnya.



from Gizmologi https://ift.tt/3aKWynR
via IFTTT