Menkominfo Johnny G Plate

Jakarta, Gizmologi – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat pasti ditindak tegas. Terlebih, sejak 2018 sudah ada sebanyak 4.906 pinjaman online ilegal yang diputus aksesnya

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjelaskan, penindakan sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), beserta peraturan perubahan dan pelaksanaan sebagai dasar hukum penanganan pinjaman online ilegal menjadi rujukan Kementerian Kominfo dalam penindakan para pelaku kegiatan ilegal itu.

“Kegiatan pinjaman online tidak terdaftar atau pinjaman online ilegal dan akses penanganannya yang tidak sesuai tata aturan dapat dijerat sebagai tindak pidana,” ujar Johnny G. Plate dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Johnny menyebutkan Kementerian Kominfo memang menjadi salah satu institusi yang berperan dalam menyelesaikan dampak negatif pinjol ilegal. Oleh karena itu, pihaknya berupaya melakukan penanganan terhadap pelaku pinjaman online ilegal yang telah secara terang-terangan menyalahgunakan informasi dan transaksi elektronik sehingga menyebabkan keresahan publik.

Kementerian Kominfo juga telah melakukan moratorium pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Layanan Jasa Keuangan Pinjaman Online. Kebijakan moratorium yang akan diberlakukan tersebut menjadi upaya terbaru mendampingi upaya pemutusan akses konten pinjaman online ilegal yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo.

Pelaksanaan kebijakan moratorium itu dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

4.906 Konten Pinjaman Online Ilegal

Ilustrasi fintech ilegal (Foto: 123rf/zerbor) pinjaman online
Ilustrasi fintech ilegal (Foto: 123rf/zerbor)

Kemkominfo aktif melakukan pemutusan akses (pemblokiran) ribuan konten terkait pinjaman online/ pinjol ilegal sejak 2018. Mengingat semakin banyak pinjol ilegal yang melakukan tindak pidana hingga meresahkan masyarakat.

“Terhitung sejak tahun 2018 hingga 26 Oktober 2021, Kemkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan (pinjol ilegal),” paparnya.

Johnny menambahkan, konten maupun platform pinjol ilegal yang ditindak itu tersebar di beragam platform baik penyedia aplikasi seperti Google Play Store, situs file sharing maupun media sosial. Oleh karenanya, ia mengajak masyarakat agar bisa berperan aktif mengawal ruang digital dari peredaran pinjaman online digital.

“Kementerian Kominfo mengajak seluruh elemen publik untuk semakin aktif terlibat dalam mewujudkan ekosistem digital Indonesia, khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar semakin kondusif dan semakin produktif,” imbuhnya.

Adapun pemutusan akses pinjaman online ilegal itu berdasarkan tiga jalur laporan mulai dari aduan masyarakat, patroli siber dari Kementerian Kominfo, serta laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, setelah hasil temuan dikumpulkan, langkah selanjutnya disampaikan kepada pihak OJK untuk memverifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo.

Database Laporan Penipuan

Pinjol ilegal
Foto: 123rf/Andrii-Dragan

Selain pemutusan akses terhadap konten pinjaman online ilegal, Kemkominfo juga menerima ribuan laporan berkaitan adanya rekening digunakan untuk aktivitas pinjol ilegal.

“Sampai dengan Oktober tahun 2021 ini, Kementerian Kominfo juga telah menerima 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online. Laporan tersebut menyusun database daftar hitam sebanyak 400 ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kominfo melalui platform cekrekening.id,” ujarnya.

Database tersebut kemudian dapat digunakan kementerian, lembaga, serta aparat hukum yang berwenang dalam melaksanakan program penanganan dan pencegahan tindak pidana berbasis rekening. Tindakan lebih lanjut bisa dilakukan oleh OJK dan pelaku industri perbankan mengikuti UU yang berlaku.



from Gizmologi https://ift.tt/3moQRCu
via IFTTT