Ilustrasi Cryptocurrency

Surabaya, Gizmologi – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memutuskan bahwa hukum penggunaan mata uang digital atau cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram. Hal itu merupakan keputusan dalam forum bahtsul masail NU Jatim, pada Minggu (24/10) lalu.

“Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” kata Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih, seperti dikutip dari laman NU Jatim, Rabu (27/10/2021).

Dalam kajiannya, kripto dianggap lebih banyak memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur. Hal itu, membuat NU Jatim berpendapat bahwa kripto tak bisa jadi instrumen investasi.

“Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” lanjutnya.

Selain itu, kripto dianggap tidak memiliki manfaat secara syariat sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih. Hal ini diperkuat dalam diskusi yang melibatkan para kiai dan sejumlah ahli hukum Islam termasuk, salah satu tim ahli cryptocurrency yang diundang oleh PWNU Jatim untuk menjelaskan analisis dari pasar kripto.

Disimpulkan bahwa kripto tak memenuhi unsur jual beli, dan justru condong mengandung praktik penipuan dan perjudian. Fatwa haram bagi crypto atau mata uang virtual yang dijamin oleh cryptography ini, dikonfirmasi oleh Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur).

“Jadi secara fikih, jual beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Tapi dalam kripto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi,” jelasnya.



from Gizmologi https://ift.tt/3vMrnlK
via IFTTT