GoTo

Jakarta, Gizmologi – Gojek dan Tokopedia Grup digugat senilai Rp2,08 triliun atas penggunaan nama perusahaan hasil merger yaitu GoTo. Gugatan dilayangkan oleh sebuah perusahaan keuangan bernama PT Terbit Financial Technology di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan ini didaftarkan pada 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama gugatan PT Terbit Financial Technology ini dijadwalkan pada 9 November 2021.

Dalam petitum gugatan yang bisa dilihat di SIPP PN Jakpus, Senin (8/11/2021), Terbit Financial Technology menyatakan diri sebagai satu-satunya pihak yang memiliki dan memegang hak yang sah atas merek GOTO dan segala variasinya. Mereka menyebut merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan dengan merek “GOTO” milik perusahaan.

“Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI,” bunyi salah satu poin petitum yang disampaikan PT Terbit Financial Technology di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan begitu merek GoTo yang diusung Gojek dan Tokopedia saat merger telah melanggar hak atas merek milik PT Terbit Financial Technology. Penggugat pun meminta Gojek dan Tokopedia menghentikan penggunaan merek GoTo dalam segala lini bisnis.

Baca Juga: 5 Fakta Penting Grup GoTo, Hasil Merger Gojek dan Tokopedia

Dalam gugatan, PT Terbit Financial Technology juga meminta Gojek dan Tokopedia untuk membayar secara tanggung renteng ganti rugi materiil sebesar Rp 1,8 triliun. Serta kerugian imateril senilai Rp250 miliar kepada penggugat, sehingga bila ditotal mencapai Rp2,08 triliun.

Selain itu, PT Terbit Financial juga meminta GoTo membayar uang paksa senilai Rp1 miliar setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara tersebut. Penggugat juga meminta Kemenkum HAM untuk menolak permohonan pendaftaran merek “Goto” dan “Goto Financial” yang didaftarkan oleh Goto Group.

“Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan (Verzet) maupun kasasi. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ini,” bunyi petitum itu.

Tanggapan GoTo

GoTo

Perlu diketahui, Gojek dan Tokopedia telah melakukan merger pada 17 Mei lalu. Nama GoTo dipilih sebagai entitas baru yang digunakan pada perusahaan gabungan dua startup nasional tersebut.

Menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh PT Terbit Financial, Corporate Affairs Goto Group Astrid Kusumawardhani menyatakan pihaknya masih mendalami gugatan tersebut, sebagaimana dikutip dari Bisnis.com.

“Yang dapat kami sampaikan adalah Goto senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan akan menghormati proses yang tengah berjalan,” kata Astrid



from Gizmologi https://ift.tt/3FaqkQb
via IFTTT