ovo smartcube dompet digital

Jakarta, Gizmologi – Kemarin masyarakat dibuat heboh berkat pemberitaan dicabutnya izin usaha PT Ovo Finance Indonesia (OFI) oleh OJK. Padahal ini adalah layanan yang berbeda dengan dompet digital OVO. Karena kalau dilihat dari nama perusahaannya saja sudah beda, di mana dompet digital OVO memakai nama perusahaan PT Visionet International.

Redaksi sempat meminta konfirmasi terkait isu yang tengah beredar tersebut. Dan pagi ini, OVO baru membuat pernyataan resminya. Ada satu hal yang cukup mengejutkan bagi kami, di mana OVO menegaskan bahwa perusahaan multifinance OFI ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan perusahaan.

OVO Finance Tidak Berkaitan dengan OVO

OVO Finance Indonesia“OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama ‘OVO’,” ujar Harumi Supit, Head of Public Relations OVO.

Harumi menegakan, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali.

Dari informasi dari sumber internal OVO yang lain, fitur multi finance OVO Finance Indonesia memang tidak pernah digunakan juga dia aplikasi dompet digital. Karena untuk sektor pembiayaan, mereka sudah memiliki layanan OVO Paylater yang digerakkan oleh anak perusahaannya yaitu PT Indonusa Bara Sejahtera. Sebelumnya ini adalah startup P2p lending bernama Taralite yang kemudian diakuisisi oleh OVO. Taralite atau kemudian menjadi OVO Paylater telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI.

OVO Finance Indonesia adalah perusahaan dormant

Telkomsel DigiAds“Itu (OVO Finance Indonesia -red) perusahaan dormant,” ujar sumber kami.

Bagi yang masih belum familiar dengan istilah ini, perusahaan dormant adalah perusahaan tidur atau perusahaan yang tak memiliki kegiatan bisnis atau transaksi akuntansi untuk jangka waktu yang lama. Perusahaan ini tak aktif menurut undang-undang perpajakan di Indonesia dan jumlahnya cukup banyak.

Dengan kata lain, perusahaan dormant tidak diizinkan melalukan operasi bisnis karena sudah dalam tiga tahun terakhir tidak melakukan kegiatan bisnis atau transaksi akuntansi apapun.

OVO Finance Indonesia sendiri berdasarkan penelusuran kami baru berusia dua tahun memperoleh izin OJK, tapi kini statusnya sudah dicabut. Penyebabnya adalah pembubaran karena keputusan RUPS (rapat umum pemegang saham).

 



from Gizmologi https://ift.tt/3D11cug
via IFTTT