Ilustrasi aset kripto - unsplash executium-

Jakarta, Gizmologi – Setelah sebelumnya Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim memberikan fatwa haram terhadap mata uang kripto, kini giliran Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI haramkan crypto sebagai mata uang.

Keputusan MUI haramkan crypto ini diambil dalam Forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Kamis (11/11/2021). Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh mengatakan terdapat tiga diktum hukum yang menerangkan bahwa kripto diharamkan sebagai mata uang. Aset kripto dinilai memiliki gharar, dharar dan dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah  mengenai alat bayar di Indonesia.

Baca juga: Waduh! NU Jawa Timur Sebut Cryptocurrency Haram

Alasan MUI Haramkan Crypto

blockchain crypto 123rf dimarik16“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dan peraturan BI nomor 17 tahun 2015 ketika dimaknai sebagai mata uang,” paparnya dalam keterangan pers virtual, Kamis (11/11/2021).

Kemudian dalam diktum yang kedua aset kripto sebagai komoditas atau aset digital diputuskan tidak sah untuk diperjualbelikan. Aset kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan qimar.

“Dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli,” kata Niam.

Fatwa MUI haramkan crypto ini mirip dengan forum bahtsul masail NU Jatim beberapa waktu lalu. Dalam kajiannya, kripto dianggap lebih banyak memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur. Hal itu, membuat mereka berpendapat bahwa kripto tak bisa jadi instrumen investasi.

Selain itu, MUI haramkan crypto karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan BI Nomor 17 Tahun 2015Hingga saat ini pemerintah Indonesia memang tidak mengakui kripto untuk menjadi alat bayar sebagai alternatif penggunaan rupiah.

Namun, perdagangan kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Aset Kripto Boleh Diperdagangkan dengan Syarat

Cryptocurrency

Namun untuk diktum yang ketiga diputuskan bahwa kripto sebagai komoditi telah memenuhi syarat sebagai sil’ah atau aset yang memiliki landasan jelas atau underlying asset, sehingga hukumnya boleh dipergunakan.

“Yang ketiga, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang berbasis kepada underlying dan manfaat yang jelas hukumnya masih diperbolehkan,” ungkapnya.

Selain mengatur hukum kripto, beberapa hal yang jadi pembahasan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI antara lain kriteria penodaan agama, mengenai jihad dan khilafah, tinjauan pajak, bea cukai dan retribusi. MUI juga membahas mengenai pemilu dan pilkada, distribusi lahan untuk pemerataan dan kesejahteraan, hukum cryptocurrency, hukum akad pernikahan online, dan hukum pinjaman online.

Nah, bagaimana pendapat kamu mengenai fatwa MUI haramkan crypto tersebut?



from Gizmologi https://ift.tt/3C1Agct
via IFTTT