OVO Finance Indonesia

Jakarta, Gizmologi – Hari ini tiba-tiba diramaikan pemberitaan mengenai OJK cabut izin usaha OVO Finance Indonesia. Walau sebenarnya pihak Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan izin pencabutan usaha tersebut sejak tanggal 19 Oktober dan mempublikasikannya di website resmi pada 28 Oktober 2021.

Pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia ini disampaikan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada pengumuman NOMOR PENG-73/NB.1/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Berdasarkan keputusan itu, divisi pembiayaan OVO yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta itu tidak lagi memegang izin OJK.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha tersebut, OVO Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan,” demikian bunyi pernyataan OJK pada siaran pers. OJK menyebut alasan pencabutan izin usaha dengan nomor KEP-110/D.05/2021 adalah pembubaran karena keputusan RUPS (rapat umum pemegang saham).

OVO Finance Indonesia Diwajibkan Selesaikan Tiga Hal 

ilustrasi smartphone pexels jeshoots
ilustrasi (Foto: pexels/jéshoots)

Tak hanya sekadar dicabut izin usahanya, perusahaan ini juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setidaknya ada tiga hal yang dimaksud yaitu sebagai berikut:

  • Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
  • Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  • Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu, sesuai ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, PT OVO Finance Indonesia yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.

Dengan dicabutnya izin usaha, praktis usia PT Ovo Finance Indonesia hanya sampai dua tahun. Hal ini karena OJK  memberikan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Ovo Finance Indonesia pada 16 Oktober 2019 berdasarkan surat Nomor KEP-102/KDK.05/2019. Pada waktu itu, karena telah diberikan izin usaha, maka OJK mewajibkan perusahaan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Nasib Dompet Digital OVO dan Layanan Lainnya

OVO platform pembayaran digitalBerdasarkan penelusuran kami di website OJK, otoritas pemerintah di sektor keuangan tersebut sama sekali tidak menyingung terkait layanan OVO yang lain seperti dompet digital dan lainnya. Kami telah menghubungi pihak OVO Indonesia meski sampai artikel ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari perusahaan. Namun bisa dipastikan, layanan dompet digital OVO tidak mengalami kendala alias pengguna tidak perlu khawatir.

Walaupun sama-sama menggunakan label OVO, tetapi izin usaha dan nama perusahaannya pun berbeda. OVO Finance yang fokus pada pembiayaan memiliki nama PT Ovo Finance Indonesia. Sedangkan dompet digital OVO yang merupakan platform utama aplikasi ini memakai nama PT Visionet International.

Baca juga: Catatan 4 Tahun Perjalanan OVO Akselerasi Pembayaran Digital di Indonesia

Tak hanya dompet digital, OVO juga memiliki sektor bisnis investasi setelah mengakuisisi platform marketplace Bareksa. Selain itu, OVO juga memperkuat posisinya di sektor fintech dengan mengakuisisi startup fintech P2P lending Taralite pada Maret 2019. Sehingga meski izi usaha pembiayaan OVO Finance dicabut, tetapi sebenarnya mereka masih bisa melakukan pembiayaan melalui P2P lending Taralite. Yang penting, OVO berhati-hati dengan tidak menggunakan kata “finance”, “pembiayaan” dan sejenisnya. Oleh karena itu, layanan P2P lending pun diberi nama OVO Paylater. Perusahaan ini bergerak di bawah nama perusahaan PT Indonusa Bara Sejahtera (Taralite) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI.

 



from Gizmologi https://ift.tt/3kjjLm0
via IFTTT