Indosat Ooredo dan Tri

Jakarta, Gizmologi – Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kominfo) resmi mengesahkan merger antara PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia. Adapun nama baru perusahaan yang diusung dari penggabungan dua operator seluler adalah Indosat Ooredoo Hutchison (IOH).

“Berdasarkan evaluasi tim merekomendasikan kepada untuk menyetujui penggabungan dua penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen serta menjaga iklim persaingan yang sehat,” Direktur Jenderal SDPPI Kominfo Ismail dalam konferensi persnya, Senin (8/11/2021).

Ismail menyebut pemerintah telah menerima permintaan merger PT Hutchison 3 Indonesia atau yang kita kenal H3I dan PT Indosat Tbk pada 20 September 2021. Untuk proses merger ini Kominfo mengungkapkan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Pertama, penambahan site (pembangunan BTS) layanan hingga 2025 sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan belum terlayani yang diajukan proposal. Kedua, mengembalikan pita frekuensi radio 5 Mhz kepada negara dengan lama proses pengembalian dalam waktu satu tahun.

“Dan yang terakhir syarat dari ketentuan prinsip perusahaan gabungan ini wajib mengembalikan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5 MHz frequency band data (FBD) atau 2×5 MHz di pita frekuensi 2,1 GHz” kata Ismail.

Baca Juga: Indosat Ooredoo dan Tri Hutchison Resmi Merger, Nilai Transaksi Rp85 Triliun

Nama Baru Perusahaan Indosat Ooredoo Hutchison

Pengesahan Merger Indosat Ooredoo-Tri

Indosat dan Tri Indonesia akhirnya mengantongi izin penggabungan perusahaan oleh Kementerian Kominfo. Nama baru perusahaan adalah Indosat Ooredoo Hutchison (IOH).

“Penggabungan disebut Indosat Ooredoo Hutchison atau kita singkat IOH, ini yang kami dapatkan dari proposal oleh kedua perusahaan tersebut,” imbuh Ismail.

Adapun syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh Indosat Ooredoo Hutchison adalah tidak mengurangi kewajiban dari dua perusahaan tersebut. Termasuk memenuhi hak-hak karyawan dan menjaga SDM Indonesia.



from Gizmologi https://ift.tt/3bXpskZ
via IFTTT