Jakarta, Gizmologi – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mencabut izin penggunaan pita frekuensi kepada PT Net Satu Indonesia (Net1) tertanggal 30 November 2021. Perusahaan juga diminta untuk melunasi denda sebesar Rp477 Miliar
“Penjatuhan sanksi Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa PT Net Satu Indonesia belum melunasi tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio Tahun 2019 dan Tahun 2020 sampai batas waktu yang ditentukan,” kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan resmi.
PT Net Satu Indonesia, semula bernama PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, menyediakan layanan internet bernama Net1 Indonesia. Perusahaan tersebut menunggak biaya hak penggunaan izin pita frekuensi radio untuk tahun 2019 dan 2020.
Izin perusahaan tersebut dicabut berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 517 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio Pada Rentang 450 – 457.5 MHz berpasangan dengan 460 – 467.5 MHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler PT Net Satu Indonesia.
Pemberian sanksi administratif kepada Net Satu Indonesia didasari Pasal 481 Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Setelah izin dicabut, perusahaan tersebut harus menyelesaikan kewajiban mereka, antara lain memberikan ganti rugi, melakukan pengalihan layanan kepada operator lain, dan menyelesaikan hak pelanggan.
Baca Juga: Menunggak BHP Frekuensi Rp442 Miliar, Sampoerna Telekomunikasi Ajukan Keringanan
Sampoerna Diminta Lunasi Denda Perusahaan Net1
Kemkominfo juga meminta PT Net Satu Indonesia melunasi tunggakan BHP IFPR untuk tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp477.259.733.440, yang terdiri dari biaya pokok dan denda. Kominfo juga meminta Net1 menyelesaikan kewajiban mereka kepada pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
“Kementerian Kominfo mengimbau agar PT Net Satu Indonesia dapat segera menyelesaikan segala kewajiban yang dimilikinya, serta memastikan perlindungan konsumen bagi para pelanggan PT Net Satu Indonesia,” tulis Kominfo.
Adapun PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) sendiri merupakan pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016. Perusahaan yang punya merek dagang Net1 Indonesia tersebut menyediakan layanan telekomunikasi kepada pelanggan yang di daerah pedesaan.
PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia diketahui belum membayar BHP izin frekuensi untuk tahun 2019 dan 2020 dengan total tunggakan dan denda per tanggal 1 Juni 2021 sebesar Rp 442 miliar. Pengenaan sanksi tersebut sedianya akan berlanjut dengan dikeluarkannya Surat Teguran Ketiga pada 1 Agustus 2021.
from Gizmologi https://ift.tt/3lz1XnP
via IFTTT
0 Komentar