Jakarta, Gizmologi – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate resmi memberikan persetujuan atas merger atau penggabungan Indosat Ooredoo-Hutchison 3 Indonesia (Tri). Hal itu tertuang dalam Keputusan Menkominfo Nomor 7 Tahun 2022.

“Hari ini, saya selaku Menkominfo telah memberikan persetujuan merger dan akuisisi atas penggabungan PT Indosat Tbk dan Hutchison 3 Indonesia melalui KM Nomor 7 Tahun 2022,” kata Johnny, dalam konferensi pers mengenai Merger antara PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia, Selasa (4/1/2022).

Johnny mengungkap, dengan diterbitkannya keputusan menteri di atas, seluruh hak dan kewajiban Tri yang terkait dengan penyelenggaraan telekomunikasi beralih menjadi hak dan kewajiban Indosat.

Termasuk kewajiban tidak terbatas kepada hak penggunaan penomoran telekomunikasi, kewajiban pembangunan jaringan dan jasa telekomunikasi, menjamin keberlangsungan layanan kepada pelanggan, kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya. Serta kontribusi kewajiban pelayanan universal atau universal service obligation (USO).

“Izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi PT Indosat Tbk akan dimutakhirkan dengan memasukkan seluruh hak dan kewajiban PT Hutchison 3 Indonesia, sesuai pada yang disebutkan di atas,” papar Johnny.

Pita Frekuensi Indosat Ooredoo-Hutchison Tri

Indosat Ooredoo-Hutchison

Johnny juga meyebutkan, seluruh izin stasiun radio (ISR) atas nama Hutchison 3 Indonesia ditetapkan menjadi atas nama Indosat. Termasuk pengalihan izin pita frekuensi radio (IPFR) dari Hutchison 3 Indonesia kepada Indosat, pada rentang 1732,5 sampai 1742,5 Mhz berpasangan dengan rentang 1827,5 sampai 1837,5 Mhz.

“Pengalihan pita frekuensi pita frekuensi radio tidak mengubah ketentuan masa laku dan kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio masing-masing izin penggunaan spektrum,” imbuh Johnny.

Lebih lanjut, Indosat juga wajib mengembalikan 5 Mhz pita frekuensi radio pada rentang 1975 sampai 1980 Mhz berpasangan dengan pita frekuensi rentang 2165 sampai 2170 Mhz. Selanjutnya Indosat masih dapat menggunakan pita frekuensi rentang 1975 sampai 1985 berpasangan dengan rentang 2165-2170 Mhz paling lama satu tahun sejak berlakunya Keputusan Menteri Kominfo.

Baca Juga:  Indosat Ooredoo Hutchison Tunjuk Eks Menkominfo Rudiantara Jadi Komisaris Independen

Komitmen Indosat Ooredoo Hutchison

Indosat Ooredoo-Hutchison

Kominfo juga meminta agar Indosat melaksanakan sejumlah tugas dan komitmen usai merger dengan Tri. Di antaranya adalah menambah jumlah site baru, paling sedikit sebanyak 11.400 site, sampai 2025.

Termasuk memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler paling sedikit sebanyak 7.660 desa dan kelurahan baru sampai dengan tahun 2025, sehingga total cakupan wilayah yang terlayani oleh Indosat setidaknya 59.538 desa dan kelurahan pada tahun tersebut.

“Meningkatkan kualitas layanan setidaknya 12,5 persen untuk download throughput dan 8 persen untuk upload throughput,” imbuhnya.

Johnny mengungkap, Kemkominfo akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan pemenuhan komitmen dan kewajiban perusahaan dalam rangka merger dan akuisisi, penyediaan dan penyelenggaraan layanan telekomunikasi bisa terlaksana dengan baik.

“Setidaknya dua hal bisa lebih efisien. Pertama, pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi, kedua, pemanfaatan spektrum frekuensi. Ini juga mendorong agar lebih memperkuat tulang punggung telekomunikasi nasional berbasis 4G, sekaligus memungkinkan industri yang lebih sehat, SDM yang lebih baik, dan pangsa pasar yang lebih besar yang memungkinkan investasi teknologi baru,” pungkasnya.



from Gizmologi https://ift.tt/3qNyoAD
via IFTTT