Jakarta, Gizmologi – Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghimbau, semua platform dan aplikasi besar di Indonesia untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban atas kebijakan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat. Apalagi beredar isu tentang pemblokiran beberapa aplikasi jika belum mendaftar PSE.

Rencana tersebut merupakan sikap Kominfo terhadap PSE lingkup privat, baik domestik maupun asing agar patuh pada ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Dalam pernyataan resminya, Dedy memberikan tenggat waktu bagi seluruh PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran ke Kominfo hingga 20 Juli mendatang.

Bedasarkan pantauan di situs PSE Kominfo, masih terdapat perusahaan asing yang belum mendaftarkan layanan sistem elektroniknya di Kominfo, seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube.

Lantas apa itu kebijakan PSE?

Kominfo kebijakan PSE

Melansir laman Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, PSE merupakan seseorang, instansi negara, badan usaha, maupun masyarakat yang memberikan akses serta melakukan pengelolaan terhadap suatu sistem elektronik. Dalam memberikan akses tersebut, suatu PSE dapat menggunakan sistem yang dimiliki untuk keperluan pribadi maupun pihak lain.

Di tanah air, sesuai PP Nomor 71 Tahun 2019, PSE dibedakan menjadi dua jenis, meliputi PSE lingkup publik dan lingkup privat. Dari namanya, kita dapat mengetahui kepemilikan dari suatu PSE.

“Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain”, bunyi Pasal 1 ayat 4 PP 71/2019.

Terkait permasalahan ini, Kominfo hanya menyoroti PSE lingkup privat. Sementara PSE lingkup publik yang dimiliki oleh instansi penyelenggara negara tentu tidak menjadi persoalan bagi Kominfo, mengingat fungsi dan perannya dalam mewujudkan kebijakan dan pengembangan strategi nasional berbasis e-Government di Indonesia yang saling terintegrasi.

Baca Juga: Google hingga Twitter Berisiko Jadi Platform Ilegal Jika Tidak Segera Daftar PSE

Dalam kategorisasi ini, berarti Google, WhatsApp, dan lainnya, masuk sebagai PSE Lingkup Privat. Kewajiban PSE untuk melakukan pendaftaran ke Kominfo Amanah dari PP 71/2019 sendiri adalah mewajibkan untuk PSE, baik PSE Lingkup Publik maupun Privat, melakukan pendaftaran layanan yang diselenggarakannya ke Kominfo.

“Kominfo akan melakukan identifikasi, PSE mana saja yang belum melaksanakan pendaftaran. Kominfo akan melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut. Kita kemudian akan mengkomunikasikan dengan PSE tersebut untuk untuk memberi penjelasan, mengapa kok belum mendaftar,” ujar Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi.

Adapun ketentuan operasional PSE lingkup privat diatur dalam kebijakan khusus, seperti yang tertuang dalam Permen Kemkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Di mana setiap PSE lingkup privat diwajibkan melakukan pendaftaran minimal 6 bulan terhitung setelah regulasi PSE melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk-Based Approach / OSS RBA) pada 21 Januari lalu.

Sanksi dari Kebijakan PSE

Bila PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan tersebut maka bakal dikenai sanksi administratif. Adapun sanksi administratif itu adalah berupa pemutusan akses atau pemblokiran terhadap sistem elektronik yang diselenggarakan.

Dalam hal pengenaan sanksi administratif, sesuai Permen Kominfo 5/2020, Kominfo akan berkoordinasi dengan otoritas lain. Bila ternyata PSE Lingkup Privat telah mematuhi peraturan yang ditetapkan maka pemblokiran bisa dinormalisasi.

“Kami optimis PSE-PSE besar yang tadi ditanya (seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix) akan taat atas aturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran” ungkap Dedy dalam pernyataan resmi, Rabu (22/6).

Meski PSE telah dicabut aksesnya oleh Kominfo karena kedapatan tidak melakukan pendaftaran, menurut Dedy mereka masih diberi kesempatan untuk bisa melakukan pencabutan pemblokiran akses. Namun, perlu digarisbawahi, PSE tersebut harus memenuhi persyaratan yang ada terlebih dahulu.



from Gizmologi https://ift.tt/cr6WmdA
via IFTTT