Jakarta, Gizmologi – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang saat ini masih bergulir di Komisi I DPR dapat segera selesai. Mengingat pembahasan RUU PDP telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.
“Terkait data pribadi sedang berproses di DPR dengan Komisi I yang rapatnya pun sedang dilaksanakan secara marathon. Saya harapkan itu kalau bisa segera selesai bisa sangat bagus,” ujar Johnny di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa.
Johnny berharap RUU PDP dapat segera diundangkan sehingga tata kelola data pribadi ke depan dapat semakin mudah. “Di situ akan diatur terkait dengan tata kelola data pribadi, bagaimana mengatur data pribadi dan sanksi-sanksi serta kewajiban-kewajiban diatur secara khusus di dalam RUU PDP,” ucap Johnny.
Substansi RUU PDP yang masih dibahas di DPR
“Nah, substansi ini sedang dibicarakan dengan DPR yang mudah-mudahan bisa segera selesai,” sambung dia.
Lebih lanjut Johnny mengatakan bahwa isu mengenai data juga turut dibahas dalam Kelompok Kerja Ekonomi Digital (DEWG) G20. Hal itu, kata dia, merupakan wujud komitmen pemerintah tentang pentingnya tata kelola data tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di Lintar batas negara yang harus bertanggung jawab.
“Jadi di dalam situ ada beberapa prinsip-prinsip cross border data flow yang kita introduce untuk dibicarakan bersama-sama di antara para delegasi. Seperti misalnya lawfulness, fairness, transparency, dan sampai tingkat tertentu ada unsur reciprocity misalnya,” ujar Johnny.
Regulasi mengenai perlindungan data pribadi menjadi semakin penting untuk dimiliki karena salah satu isu utama dalam DEWG G20 mengenai arus data lintas negara yang terpercaya. Forum internasional ini diharapkan bisa menghasilkan kesepakatan tentang tata kelola arus data lintas negara.
Baca Juga: Ratusan Ribu Data Situs Pemerintah Indonesia Terinfeksi Malware, RUU PDP Apa Kabar?
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi juga akan memperkuat regulasi tentang data, yang selama ini masih tersebar di berbagai sektor. Sejauh ini aturan yang bisa mengawali RUU PDP saat ini memuat perlindungan data pribadi antara lain adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, alias UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pada sektor Kominfo, terdapat juga Peraturan Menteri yang berkaitan dengan tata kelola data pribadi, yaitu Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
from Gizmologi https://ift.tt/vKOXdwk
via IFTTT
0 Komentar