Jakarta, Gizmologi – Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi sorotan berbagai pihak. Dalam aturan tersebut, ada ancaman sanksi administrasi hingga pemblokiran untuk platform bila tidak segera mendaftarkan diri.

Namun sayangnya, kini situs pendaftaran PSE Kominfo itu justru dilaporkan sulit untuk diakses. Bahkan beredar kabar jika situs tersebut telah diretas dan terpaksa harus di-take down.

Lewat akun Twitter Teguh Aprianto, pakar IT yang juga Cyber Security Consultant dan founder of Ethical Hacker Indonesia, mengungkap kalau situs daftar PSE Kominfo telah diretas. Di mana ia melampirkan sejumlah tangkapan layar sebagai bukti dugaan tersebut.

“Perjalanan situs PSE @kemkominfo yang menjadi bagian dari proyek 963 M: 23 Juli: Insiden web error tapi malah nyalahin user. 23 Juli: Hacked. 24 Juli: Taken down. Mess with the best, die like the rest #BlokirKominfo,” tulisnya, Minggu (24/7/2022).

Penelusuran Gizmologi, situs dengan alamat https://pse.kominfo.go.id itu tidak memuat semua informasinya dengan sempurna saat dibuka. Bahkan ketika pengguna mengklik opsi Daftar PSE Asing maka akan keluar sebuah kotak berisi informasi singkat, “Kesalahan di sisi User.”

Demikian juga saat pengguna mengklik opsi Daftar PSE Domestik, pesan di dalam kotak itu juga akan muncul. Beberapa warganet di Twitter sudah mulai mengeluhkan masalah ini.

Pihak Kominfo belum angkat suara terkait dugaan kerentanan di situs pendaftaran PSE. Kendati demikian, Kominfo memberikan tenggat waktu lima hari tambahan bagi PSE Lingkup Privat yang belum terdaftar untuk memenuhi kewajibannya.

Kritik Sistem Pendaftaran PSE Kominfo

PSE Kominfo
Penolakan Netizen terhadap Pendaftaran PSE di Kominfo

Teguh sendiri cukup vokal menolak aturan pendaftaran PSE di Kominfo. Dirinya sempat menjadi salah satu pembicara dalam diskusi bertajuk #ProtesNetizen dan #BlokirKominfo yang akan berlangsung pada Rabu (20/7) malam di platform Twitter Space bersama dengan perwakilan dari SAFENet, Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), serta Kemudi.

Diskusi itu membahas sejumlah pasal di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat yang dianggap bermasalah dan mengancam kebebasan berekspresi, berpendapat, dan privasi. Bahkan bisa menjadi Undang-undang (UU) ITE baru.

Beberapa aturan yang masuk ke pasal karet menurut Teguh adalah pasal 9 ayat 3 dan 4 karena diksi ‘meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum dan pasal 14 ayat 3 yang juga memuat diksi ‘meresahkan masyarakat’ ditambah diksi ‘mengganggu ketertiban umum’.

Kedua diksi ini dinilai Teguh dapat membuat Pemerintah seenaknya batasi kebebasan pendapat di jagat maya. Kemudian, pasal 36 juga dianggap bermasalah karena penegak hukum nantinya dapat meminta akses ke konten komunikasi dan data pribadi PSE.

Baca Juga: Begini Cara Daftar PSE Lingkup Privat Biar Gak Diblokir Kominfo

Di sisi lain, Kominfo buka suara dan menjawab tudingan soal pasal karet di Peraturan Menteri Komunikasi yang menjadi dasar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat baik domestik maupun Asing.

“Tidak ada pasal karet. Terkait pasal yang dibicarakan itu harus ada dua unsur, benar-benar meresahkan dan benar-benar mengganggu ketertiban umum,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Kamis (21/7).

Sejauh ini jumlah PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar sebanyak 8.276 platform yang terdiri atas 8.069 PSE Lingkup Privat domistik dan 207 PSE Lingkup Privat Asing. Adapun Kominfo memberi batas waktu hingga Rabu 27 Juli 2022 pukul 23.59 WIB untuk PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar, jika tidak ada respons kementerian akan melakukan pemutusan akses sementara terhadap platform yang belum terdaftar.



from Gizmologi https://ift.tt/OkRD9pc
via IFTTT