Jakarta, Gizmologi – Alibaba termasuk salah satu perusahaan teknologi asing yang belum mendaftar PSE lingkup privat di Indonesia. Meski begitu, salah satu platformnya yakni Alibaba Cloud siap memenuhi aturan tersebut.

Country Manager of Alibaba Cloud Indonesia Leon Chen menganggap bahwa regulasi pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat dari Kementerian Kominfo harus ditaati. Terlebih banyak bisnis komputasi awan yang dihadirkan Alibaba Cloud di Indonesia.

“Kami yakin, kami dapat mematuhi dan mengikuti aturan regulator lokal (PSE Kominfo) demi keberlangsungan bisnis Alibaba,” ujar Leon Chen kepada awak media, Selasa (26/7/2022).

Sejauh ini, beberapa perusahaan teknologi asing yang belum terdaftar di PSE Kominfo di antaranya adalah browser Opera, media sosial profesional LinkedIn, marketplace Alibaba.com, game online Defense of the Ancients (DoTA) dan Counter Striker.

Selain itu mesin pencari Bing, platform game Steam, Epic Game, Battle Net, Origin, serta perusahaan yang pernah jadi raksasa teknologi Yahoo yang kini berada di bawah Verizon.

Tenggat Waktu Pendaftaran PSE di Kominfo

PSE di Kominfo

Adapun tenggat waktu pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika tinggal dua hari lagi. Jika masih ada PSE yang belum mendaftar, mekanisme pemblokiran akan berlaku.

“Bagi mereka-mereka (PSE) yang tidak mendaftarkan per deadline yang telah ditetapkan, kita kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi dengan batas waktu yang kita sepakati yaitu lima hari kerja,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam jumpa pers daring, Kamis (21/7).

Pendaftaran PSE lingkup privat tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan.

Sejauh ini jumlah PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar sebanyak 8.276 platform yang terdiri atas 8.069 PSE Lingkup Privat domistik dan 207 PSE Lingkup Privat Asing. Adapun Kominfo memberi batas waktu hingga Rabu 27 Juli 2022 pukul 23.59 WIB untuk PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar, jika tidak ada respons kementerian akan melakukan pemutusan akses sementara terhadap platform yang belum terdaftar.



from Gizmologi https://ift.tt/OXT3Nq0
via IFTTT