Jakarta, Gizmologi – Jagat maya kembali dihebokan dengan ihwal dugaan bocornya data pribadi pada proses registrasi ulang subscriber identification module (SIM Card) atau kartu SIM. Kabar ini kembali mencuat usai postingan 1,3 Miliar data Sim card Indonesia diperjual-belikan di forum hacker.

Dari penelusuran Gizmologi, data tersebut diunggah user bernama Bjorka mengklaim memiliki 1,304,401,300 data registrasi kartu SIM atau sebanyak 87GB. Data Sim Card itu meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, operator seluler yang digunakan dan tanggal penggunaan.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku,” tulis Bjorka di Breach Forums, Kamis (1/9/2022).

Adapun Bjorka juga membagikan 2 juta data sampel, itu merupakan data yang dikumpulkan dari 2017 hingga 2020. Diketahui operator yang tercantum di sampel data adalah Telkomsel, Indosat, Tri, XL dan Smartfren.

“Periode pendaftaran dimulai dari 31 Oktober 2017. Kegagalan untuk melakukannya pada akhir batas waktu pendaftaran akan menyebabkan penghentian sementara layanan untuk nomor ponsel,” tulisnya.

Baca Juga: Cara Kominfo Atasi Kasus Kebocoran Data: Sebatas Memblokir Situs Hacker?

Registrasi Data Sim Card

Sampel Data Sim Card

Seperti diketahui, sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018, pemerintah melalui Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menkominfo No 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, melakukan registrasi ulang kartu SIM telepon selular.

Proses registrasi ini pun sempat dikritik pakar keamanan siber, Teguh Aprianto lewat akun Twitter pribadinya. Menurutnya, kala itu Kominfo menjamin proses registrasi nomor HP menggunakan NIK dan KK akan terbebas dari spam.

“Terbebas dari spam tak didapat, kini data registrasi no HP (NIK, No HP, provider, tgl registrasi) sebanyak 1,3 miliar bocor & dijual,” kicaunya di Twitter.

Bila diingat, Kominfo di bawah kepemimpinan Rudiantara sempat mengkonfirmasi adanya kabar penyalahgunaan NIK dan KK yang melakukan registrasi kartu prabayar operator seluler. Dirinya sempat memastikan bahwa data pelanggan seluler prabayar yang telah melakukan registrasi dipastikan tidak akan bocor.

“(Data) dari Kominfo tidak bocor, operator juga tidak bocor karena datanya tetap ada di Dukcapil. Yang dilakukan otorisasi itu adalah kecocokan dari pelanggan kepada operator dicocoknya NIK dan KK dengan database milik Dukcapil, bukan data di operator, hanya konfirmasi saja,” tutur Rudiantara seperti dikutip dari DetikInet (5/3/2018).

Untuk menenangkan kegelisahan masyarakat terkait jaminan data pelanggan seluler prabayar ini, Menkominfo memastikan bahwa Dukcapil tidak akan bertindak gegabah dalam menyebarkan informasi penduduk ke internet.

Sejalan dengan itu, Kominfo berupaya memberi perlindungan kepada masyarakat terhadap proses registrasi. Suksesnya registrasi prabayar dinilai akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari tindak-tindak kriminal seperti penipuan, terorisme, pemerasan, kejahatan di internet, dan sebagainya.



from Gizmologi https://ift.tt/9Z2zvCc
via IFTTT