Jakarta, Gizmologi – Transaksi dan market kripto global terpantau masih lesu. Kendati demikian, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat adanya pertumbuhan jumlah investor aset kripto tanak air yang kini mencapai 16,1 juta orang sampai akhir Agustus 2022.
Chief Executive Officer (CEO) Indodax Oscar Darmawan menilai kenaikan jumlah investor kripto yang cukup signifikan menandakan bahwa investasi pada aset kripto masih diminati oleh masyarakat meski di tengah gejolak ekonomi.
“Meskipun pada 2022 ini market kripto sedang masuk fase winter, nyatanya peminat investasi kripto masih banyak yang mana dibuktikan dengan penambahan jumlah investor kripto,” ujar Oscar dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).
Berdasarkan data Bappebti, ada kenaikan total jumlah investor kripto sampai akhir Agustus 2022 hingga 43,75% dibandingkan posisi pada akhir 2021 lalu sebanyak 11,2 juta investor. Menurut Oscar, momen di saat market sedang turun atau bearish, bisa dimanfaatkan oleh investor kripto baik investor lama atau baru untuk mengumpulkan portofolio asetnya.
“Dengan jumlah investor yang sudah tembus 16,1 juta investor, bukan tidak mungkin pada 2023 jumlahnya bisa mencapai 20 juta investor,” ungkap Oscar.
Tidak hanya merilis kenaikan jumlah investor, Bappebti juga merilis total nilai transaksi pada Januari hingga Agustus 2022 yang tercatat sebesar Rp249,3 triliun. Meskipun mengalami penurunan lebih dari 50% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya, Oscar melihat hal itu merupakan suatu hal yang wajar.
Baca Juga: Pertumbuhan Aset Kripto di Indonesia Kian Masif dan Positif
Market Kripto dan Regulasi di Indonesia
Melihat perkembangan pasar kripto di Indonesia yang semakin maju dan tidak sebatas dari segi pasar namun juga dari pelaku dan regulator, Oscar pun memprediksi bahwa ekosistem kripto di Indonesia akan semakin kokoh ke depannya. Terlebih saat mereka bertransaksi di bursa lokal yang sudah teregulasi Bappebti.
“Saya melihat bahwa Bappebti selaku regulator sangat cepat tanggap dalam membuat peraturan terkait kripto. Seperti pengaturan aset kripto mana saja yang bisa diperdagangkan, menyetop izin exchange kripto baru baru ini, dan peraturan peraturan lainnya yang terus diperbarui setiap waktunya,” kata Oscar.
Di samping itu, Kepala Biro pembinaan dan pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya, menyebutkan regulator lokal untuk aset kripto harus sesuai dengan peratuan dan masuk ke whitelist. Beleid tersebut terangkum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Ketentuan yang ditetapkan adalahberbasis distributed ledger technology,berupa aset kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process(AHP) yang ditetapkan Bappebti.
Adapun hasil penilaian dengan AHPwajib mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut,nilai kapitalisasi pasar (market cap) aset kripto (coin market cap), masuk dalam transaksi bursa aset kriptobesar di dunia, memiliki manfaat ekonomi, dan telah dilakukan penilai risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorismeserta proliferasi senjata pemusnah massal.
“Ke depan, sinergi seluruh pemangku kepentingan harus terus terjalin demi terciptanya ekosistem perdagangan digital yang solid. Dengan begitu, perdagangan fisik aset kripto nantinya dapat memberikan dampak yang lebih optimal bagi masyarakat dan ekonomi nasional,” pungkas Tirta.
from Gizmologi https://ift.tt/Xn6B2Am
via IFTTT
0 Komentar