Jakarta, Gizmologi – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Di mana tersangka baru itu adalah Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment berinisial MA.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan yang bersangkutan selaku Account Director PT Huawei Tech Investment melakukan permufakatan bersama Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Dalam perencanaan itu, MA disebut mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga PT Huawei Tech Investment langsung ditetapkan sebagai pemenang.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023,” jelas Kuntadi dalam keterangannya, Rabu malam (25/1).

Atas perbuatannya itu, Mukti dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Kominfo Siap Kooperatif dalam Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI

Karyawan Huawei jadi Tersangka Korupsi BTS

Karyawan Huawei jadi tersangka korupsi BTS
karyawan Huawei jadi tersangka korupsi BTS

Terkait penetapan tersangka tersebut, Huawei akan mengikuti perkembangan kasus dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Huawei menyatakan tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan bisnis dengan integritas, menjaga etika bisnis yang kuat dan mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga selalu berkomitmen untuk membangun sistem manajemen kepatuhan yang selaras dengan praktik terbaik industri, dan memasukkan manajemen kepatuhan ke dalam aktivitas dan proses bisnis secara menyeluruh,” kata Huawei Indonesia dalam keterangannya.

Perlu diketahui, proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia.

Hanya saja, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. Sementara dua tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Artikel berjudul Karyawannya jadi Tersangka Korupsi BTS, Huawei Hormati Proses Hukum yang ditulis oleh Aditya Fajar pertama kali tampil di Gizmologi



from Gizmologi https://ift.tt/svLR4VT
via IFTTT