Jakarta, Gimzologi – Platform kripto exchange PINTU memberikan kemudahan bagi penggunakan, khususnya dalam proses lapor pajak aset kripto. Kini pengguna bisa mengunduh laporan transaksi jual maupun beli kripto langsung dari aplikasi.

General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo mengungkapkan fitur ini sudah dapat digunakan oleh user PINTU per Februari 2023. Terlebih PINTU sebagai instrumen investasi yang baru, sehingga diharapkan aset kripto dapat memberikan nilai tambah bagi sumber pemasukan negara.

“Selaku pedagang aset kripto yang beroperasi secara resmi di Indonesia, kami hadirkan fitur Lapor Pajak sebagai bentuk komitmen nyata kami dalam rangka mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah,” jelas Dimas, dalam keterangannya, (9/2/2023).

Penerapan fitur ini seiring dengan keputusan oemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) No. 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan kripto. Berdasarkan aturan tersebut, penjualan aset kripto dikenakan tarif PPh sebesar 0,1% dari transaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan pembelian aset kripto dikenakan tarif PPN sebesar 0,11%.

Lapor Pajak Transaksi Kripto

lapor pajak kripto
proses lapor pajak transaksi kripto

Dimas menambahkan, guna memenuhi kebutuhan pelaporan pajak, fitur Lapor Pajak dapat diakses dengan mudah di dalam aplikasi PINTU dan bisa langsung diunduh dengan mudah oleh user Pintu dalam bentuk format file Portable Document Format (PDF) atau pun dikirimkan melalui email.

“Data yang tersedia sangat lengkap dari mulai tanggal transaksi, jenis transaksi, jenis pajak, tarif pajak, nilai pajak, status, dan nomor ID transaksi di PINTU. Semua kami hadirkan untuk kebutuhan user dalam tujuan pelaporan pajak,” jelasnya.

Baca Juga: MT Legends Bawa Pulang Hadiah Bitcoin Rp40 Juta dari PINTU Battleground

Dalam Permenkeu (PMK) No 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Wajib pajak yang merupakan investor kripto harus melaporkan aset kripto yang dimilikinya dalam daftar harta atau utang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto tidak dikalkulasikan dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan, karena menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) final.

Dimas berharap, user PINTU dapat menjadi investor yang bertanggung jawab dengan mengikuti peraturan yang berlaku untuk melaporkan pajak penghasilan yang didapat dari perdagangan aset kripto. Secara langsung berinvestasi aset kripto sama dengan berkontribusi besar terhadap pemasukan negara untuk kemajuan Indonesia yang berkelanjutan.

“Tentunya kami berharap investor aset kripto terus tumbuh di Indonesia dan terus memberikan dampak yang positif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Dimas.

Artikel berjudul Lapor Pajak Transaksi Kripto Bisa dari Aplikasi PINTU yang ditulis oleh Aditya Fajar pertama kali tampil di Gizmologi



from Gizmologi https://ift.tt/wVQ34co
via IFTTT