Jakarta, Gizmologi – Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana untuk memeriksa adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate. Ia sebelumnya telah diperiksa dalam kasus korupsi proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan uang ratusan juta itu berasal dari dana anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo.

“Tentunya nanti kami lihat setelah ekspose. Setelah kami gelar perkara,” ujar Kuntadi dalam keterangannya, Rabu (15/3).

Hal ini diungkapkan Kuntadi setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Johnny Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Kuntadi mengatakan akan memeriksa kembali Alex.

Kuntadi menuturkan pekerjaan Alex tidak ada sangkut pautnya dengan program BAKTI tersebut. Namun ia enggan menjelaskan apakah Plate mengetahui soal aliran dana BAKTI ke adiknya. Kuntadi mengatakan soal aliran dana itu akan diungkap dalam gelar perkara.

“Namun yang jelas penyerahan itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum, makanya harus dikembalikan. Tetapi apa dan bagaimananya itu jadi materi kami untuk gelar perkara,” ujar Kuntadi.

Baca Juga: Kejagung Panggil Lagi Menkominfo Terkait Dugaan Kasus korupsi BTS 4G

Adik Johnny G Plate

Adik Menkominfo di Pusaran Korupsi BTS

Adapun Gregorius Alex Plate telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait proyek BTS 4G BAKTI Kominfo sebanyak Rp534 juta. “Tapi yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek ini atau tidak? Yang kami tahu itu diambil dari anggaran BAKTI,” tambahnya.

Sebagai infomrasi, proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo.

Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).

Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Sementara 4 tersangka lainnya merupakan 4 pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek. Kejaksaan Agung menduga Anang dkk melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga.

Artikel berjudul Ada Duit Proyek BTS BAKTI Kominfo yang Dialirkan ke Adik Johnny G Plate yang ditulis oleh Aditya Fajar pertama kali tampil di Gizmologi



from Gizmologi https://ift.tt/SyDHxge
via IFTTT