Jakarta, Gizmologi – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Pemanggilan tersebut sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G pada Rabu (15/3) depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menjelaskan pemeriksaan ini mengenai perkara proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Kominfo sedang diusut oleh Kejagung.

“Benar (pemanggilan Menkominfo), menurut informasi dari tim penyidik,” ujar Ketut, Jumat (9/3/2023).

Sebagai informasi, pemeriksaan Menkominfo Johnny G. Plate oleh Kejagung ini merupakan kedua kalinya. Pertama kali Johnny diperiksa sebagai saksi pada 14 Februari lalu.

Ketika itu, Johnny diperiksa selama sembilan jam. Ada 51 pertanyaan yang ditanyakan penyidik Kejagung kepada Johnny menyangkut kapasitasnya sebagai Menkominfo mengawasi proyek Bakti Kominfo.

Pada saat itu juga, Johnny mengatakan kesiapannya apabila akan diperiksa lagi sebagai saksi oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. “Ya benar (sebagai saksi),” ucap Ketut.

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Baca Juga: Dicecar 51 Pertanyaan, Menkominfo Johnny G Plate Jawab Kasus BTS 4G

Kejagung Periksa Lagi Menkominfo dalam Dugaan Kasus korupsi BTS 4G

Menkominfo Johnny G Plate dipanggil Kejagung
Credit Photo: Istimewa

AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Sementara GMS, selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sedangkan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Adapun MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, melawan hukum dengan melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Sedangkan, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Artikel berjudul Kejagung Panggil Lagi Menkominfo Terkait Dugaan Kasus korupsi BTS 4G yang ditulis oleh Aditya Fajar pertama kali tampil di Gizmologi



from Gizmologi https://ift.tt/Gzi4J89
via IFTTT