Jakarta, Gizmologi – Batas lapor SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan sudah dekat, yaitu 31 Maret 2023. Selain bisa melapor ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, masyarakat bisa mengaksesnya melalui Tokopedia sebagai salah satu platform yang jadi pemungut pajak.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan menunjuk e-commerce sebagai pemungut pajak tahun ini. Kebijakan ini merujuk pada Pasal 32a Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP. Pajak yang bakal dikenakan ke e-commerce adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Lewat opsi pajak online di Tokopedia masyarakat bisa membayar berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25 dan PPh 29), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Materai. Selain Pajak Online, masyarakat bisa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bea Cukai dan Surat Berharga Negara (SBN) melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) di Tokopedia.

“Transaksi melalui fitur Pajak Online berkontribusi lebih dari 70 persen dari total transaksi lewat MPN di Tokopedia,” kata Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Data internal Tokopedia menunjukkan, pada 2022, rata-rata nilai transaksi lewat fitur Pajak Online di Tokopedia meningkat hampir 250 persen dibandingkan 2021. Kemudahan yang hadir berkat kolaborasi Tokopedia dengan DJP Kemenkeu terbukti mendorong masyarakat menunaikan kewajiban pajak dan berkontribusi meningkatkan penerimaan negara.

Baca Juga: Nilai Transaksi Pembayaran Pajak di Tokopedia Naik Tiga Kali Lipat

Lapor SPT Lewat Fitur Pajak Online di Tokopedia

Lapor SPT lewat Fitur Pajak Online
Lapor SPT lewat fitur Pajak Online di Tokopedia

Astri menambahkan tahun 2022 Tokopedia juga mencatat rata-rata kenaikan nilai transaksi dari tahun sebelumnya melalui fitur lain yang juga ada di MPN Tokopedia, yaitu PNBP (untuk membayar paspor, KUA, dan e-Tilang) lebih dari 200 persen, Bea Cukai lebih dari 350 persen, dan SBN lebih dari 500 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengapresiasi Tokopedia yang telah membantu pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak.

“Sinergi dengan para pihak, termasuk Tokopedia, dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar penerimaan negara, khususnya pajak. Hal ini demi sekaligus mendorong target pemerintah dalam meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT di tahun 2023,” ujar Dwi.

Ada pun fitur pembayaran pajak yang tersedia di Tokopedia Loket Pajak antara lain, Pajak Online, Bea Cukai, SBN dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Tokopedia juga sudah melayani pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk lebih dari 250 kota/kabupaten di Indonesia, serta Pajak Daerah lainnya, seperti Pajak Hotel, Reklame hingga Restoran.

Cara membayar SPT Kurang Bayar di Tokopedia sangat mudah. Ketik ‘MPN’/‘Bayar SPT’ di kolom pencarian Tokopedia, lalu masuk ke halaman MPN dan pilih ‘Pajak Online’. Masukkan kode billing dari situs pajak.go.id kemudian selesaikan pembayaran di Tokopedia. Setelah transaksi berhasil, pengguna akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sah.

Artikel berjudul Permudah Lapor SPT, Tokopedia Catat Kenaikan Nilai Transaksi Pajak Online yang ditulis oleh Aditya Fajar pertama kali tampil di Gizmologi



from Gizmologi https://ift.tt/p1J7wOk
via IFTTT