Jakarta, Gizmologi – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memblokir 2.455 akses keuangan yang terafiliasi dengan judi online. Langkah ini dilakukan sebagai upaya sapu bersih kominfo dari praktik keuangan ilegal, secara khusus akses rekening yang digunakan sebagai bandar judi online.

Adapun akses keuangan yang dimaksud ialah akses rekening bank dan dompet elektronik atau dikenal juga dengan nama e-wallet. “Hingga 17 September 2023, pihak perbankan dan platform telah melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).

Penutupan akses keuangan yang terafiliasi judi itu merupakan hasil kolaborasi lintas pihak industri dan pemerintah dalam memerangi judi online. Dalam hal memutus akses keuangan yang terafiliasi judi online, Kominfo secara rutin membantu proses identifikasi rekening terkait dengan praktik ilegal itu.

“Kita kepung semuanya, semua perangkat, semua alat, semua hal yang bisa berhubungan dengan judi online, kita berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk sistem pembayarannya, dengan OJK untuk mengawasi perbankannya, kalau semuanya kita sudah enggak bisa dipakai, mau pakai apa dia,” kata Budi.

Selain itu, Kemenkominfo yang bertanggung jawab menciptakan ruang siber Indonesia produktif secara rutin memutus akses ke konten-konten maupun situs web terkait judi online. Tercatat hingga 17 September 2023, Kemenkominfo telah memutus akses ke sebanyak 971.285 konten dan situs judi online.

“Kami ingin membuat supaya suasana atau ekosistem judi online tidak nyaman buat mereka, biar saja mereka bikin lagi, kami tutup lagi, mereka buat lagi kita tutup lagi,” imbuh Budi.

Baca Juga: Sapu Bersih! Menkominfo Instruksikan Pemberantasan Judi Online dalam 7 Hari

Kominfo Putus Akses Rekening Bank Terafiliasi Judi Online

Menkominfo Blokir Akses Rekening Bank terafiliasi Judi Online
Menkominfo Blokir Akses Rekening terafiliasi Judi Online

Budi menyadari pelaku judi online akan terus mencari cara untuk melancarkan aksinya meski ruang geraknya telah dibatasi secara signifikan dengan berbagai cara oleh Pemerintah. Oleh karena itu, Kemenkominfo mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan menolak dan menjauhi praktik judi online.

Di samping itu, masyarakat diminta untuk saling mengingatkan satu sama lain bahwa judi online merupakan kegiatan merugikan dan dilarang secara hukum. Apabila ditemukan masyarakat yang melanggar aturan ini, maka akan ada konsekuensi hukum yang bisa diterapkan dan menjerat pelaku judi online.

“Kami tidak pandang bulu, termasuk pihak kepolisian juga kita koordinasikan mereka mau serius untuk membersihkan, membantu, menindak secara hukum semua orang yang melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum,” tegasnya.

Artikel berjudul Kominfo Blokir 2.455 Akses Rekening Bank yang Terafiliasi Judi Online yang ditulis oleh Aditya Fajar pertama kali tampil di Gizmologi



from Gizmologi https://ift.tt/CWvYrb0
via IFTTT