Jakarta, Gizmologi – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang menyiapkan aturan “Know Your Customer” atau KYC sebagai syarat registrasi SIM Card. Langkah pemerintah ini diyakini dapat memberikan perlindungan lebih kepada pelanggan nomor seluler, terlebih dari aksi penipuan melalui SMS.

Hal tersebut disampaikan, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Wayan Toni Supriyanto saat rapat bersama Komisi I DPR, Selasa (19/9). Menurutnya meski Kominfo sudah menerapkan aturan yang cukup kompleks ketika registrasi SIM Card, namun masih saja ada pihak yang bertanggung jawab.

“Lewat peraturan-peraturan itu operator seluler diminta untuk mengenali pelanggannya atau Know Your Customer (KYC). Jadi, rencana penetapan registrasi pelanggan nantinya mengandalkan data kependudukan biometrik dengan pengenalan wajah, sidik jari, dan iris (bola mata),” kata Wayan dalam keterangannya.

Seperti diketahui, Kominfo menerapkan registrasi nomor SIM Card yang harus divalidasi penggunaan dengan menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) pada 2017. Hanya saja berdasarkan temuan di lapangan banyak NIK dan KK yang didaftarkan tidak sesuai dengan pemilik identitas aslinya.

Sehingga banyak nomor seluler aktif yang dimanfaatkan untuk melakukan tindakan penipuan. Berdasarkan hal itu, diperlukan sistem registrasi lain seperti KYC karena untuk memiliki nomor seluler baru terdapat proses verifikasi yang lebih kompleks dari sebelumnya.

“KYC memungkinkan adanya traceability atau ketelusuran jika terjadi penyalahgunaan nomor. Jadi, kita bisa mengetahui siapa sebenarnya (pemilik asli nomor tersebut),” ujar Wayan.

Baca Juga: Kominfo Minta Operator Seluler Ikut Bertanggung Jawab dan Telusuri Kebocoran Data SIM Card

Registrasi SIM Card pakai Sistem Biometrik

Registrasi SIM Card

Adapun kebijakan anyar tersebut berdasarkan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Di mana Wayan memaparkan keuntungan registrasi SIM Card pakai biometrik, mulai dari mencegah registrasi tanpa hak yang selama ini terjadi, penelusuran jika terjadi penyalahgunaan nomor seluler, meningkatkan kualitas data pelanggan, hingga menciptakan trust dalam bisnis digital.

Terlebih saat ini Kominfo mencatat hingga Juni 2023, terdapat sebanyak 338 juta pelanggan nomor seluler yang aktif di Indonesia. 97 persen di antaranya menggunakan layanan prabayar, sedangkan sisanya 3 persen menggunakan layanan pascabayar.

“Akan menjadi kewajiban operator seluler untuk tahu siapa pelanggannya, ke depan untuk mengatasi permasalahan yang ada Kominfo sedang menyusun rencana penerapan registrasi pelanggan data kependudukan biometrik, termasuk tidak terbatas teknologi wajah face recognition, fingerprint, dan iris berdasarkan Permenkominfo 5 Tahun 2021 Pasal 154,” pungkas Wayan.

Artikel berjudul Kominfo Siapkan Aturan KYC Buat Registrasi SIM Card dengan Sistem Biometrik yang ditulis oleh Aditya Fajar pertama kali tampil di Gizmologi



from Gizmologi https://ift.tt/UQca91f
via IFTTT