Jakarta, Gizmologi – Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) belum lama ini telah menyetujui ETF (Exchange-Traded Fund) Bitcoin Spot pertama. ETF Bitcoin telah lama dinantikan oleh seluruh penggiat kripto global. Dianggap menjadi sebuah langkah yang dianggap sebagai tonggak sejarah bagi pasar kripto.

Sebagai informasi, ETF adalah Exchange Traded Fund (ETF) adalah instrumen investasi yang mirip reksa dana, tapi lebih rendah biaya dan juga risiko. Kinerjanya mengacu pada indeks tertentu dan diperjualbelikan layaknya saham di bursa yang dapat dicermati pergerakannya. SEC sendiri menyetujui pengajuan ETF Bitcoin Spot oleh 11 perusahaan, di antaranya BlackRock (BLK.N), Ark Investments/21Shares (ABTC.S), Fidelity, Invesco (IVZ.N) dan VanEck.

Baca juga: Ajaib Prediksi Pasar Kripto di 2024, Akan Terjadi Bitcoin Halving

Keputusan ini diharapkan akan meningkatkan permintaan dan harga Bitcoin, menarik investor institusi dan retail ke pasar. Jika melihat ke kondisi pasar, harga bitcoin terus merangkak naik sejak awal Desember 2023. Bitcoin bahkan menyentuh level US$49.000 pada intraday tanggal 11 Januari 2024 setelah ETF bitcoin spot disetujui oleh SEC. Posisi tersebut merupakan level tertinggi sejak Desember 2021 atau sekitar dua tahun terakhir.

Selain ETF Bitcoin, ada juga ekspektasi yang tumbuh terhadap ETF Ethereum spot dalam waktu dekat. Ini mencerminkan perubahan dalam sikap investor dan pasar yang semakin matang terhadap kripto.

Reaksi Industri Kripto Indonesia Terhadap ETF Bitcoin

ilustrasi robot trading

Dengan disetujuinya ETF Bitcoin spot pertama di AS, bagaimana dampak dan pengaruhnya bagi pasar kripto di Indonesia? Keputusan SEC ini mendapat tanggapan positif dari banyak pemimpin industri, termasuk

Oscar Darmawan, CEO Indodax menyambut positif persetujuan ETF Bitcoin Spot ini. Menurutnya, persetujuan ini merupakan gebrakan baru dan tonggak penting bagi industri aset kripto global, dan berpotensi memberikan dampak positif bagi pasar aset kripto di Indonesia.  Adanya pengesahan ETF Bitcoin Spot menandakan Bitcoin sebagai komoditas yang diakui secara global, bahkan oleh SEC.

Pengesahan ETF Bitcoin spot di AS merupakan sinyal positif bagi industri aset kripto global. Hal ini menunjukkan bahwa regulator mulai menerima kripto sebagai aset yang sah dan dapat diinvestasikan. Adanya ETF Bitcoin Spot ini dapat membuat Bitcoin lebih mudah dibeli dan dijual karena menawarkan likuiditas yang lebih tinggi daripada pasar Bitcoin spot tradisional,” ujarnya.

Sementara Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto, berpendapat dengan disetujuinya ETF Bitcoin dapat memberikan dampak positif bagi Bitcoin dan pasar kripto secara keseluruhan. Hal ini dapat meningkatkan permintaan dan harga Bitcoin di pasar spot.

“Kami menyambut baik dan positif persetujuan ETF Bitcoin Spot pertama di Amerika Serikat oleh SEC. Ini merupakan langkah penting dalam pengakuan regulasi terhadap kripto dan merupakan momentum positif bagi industri kripto secara keseluruhan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yudho menekankan bagaimana ETF Bitcoin dapat membawa dampak positif yang signifikan, khususnya bagi investor. Karena ETF akan memberikan akses yang lebih mudah dan terjangkau bagi investor untuk berinvestasi, terutama Bitcoin. Hal ini dapat mendorong peningkatan adopsi dan kepercayaan investor mendorong pertumbuhan industri kripto secara signifikan,

Yudho menyoroti potensi peningkatan likuiditas dan volume transaksi di pasar sebagai akibat langsung dari ETF Bitcoin ini. ia juga menambahkan bahwa persetujuan ETF Bitcoin oleh SEC dapat meningkatkan perhatian dari regulator di Indonesia terhadap aset kripto.

Senada dengan Yudho, CO-CEO Reku Jesse Choi menilai dengan disetujuinya ETF Bitcoin Spot menggambarkan penerimaan institusi keuangan tradisional global terhadap Bitcoin yang semakin tinggi. Hal tersebut mengindikasikan besarnya minat investor tradisional terhadap Bitcoin.

“Momentum ini menandai tonggak sejarah baru di pasar keuangan global karena adopsi aset kripto telah terlegitimasi dalam sistem keuangan tradisional,” ujar Jesse di Jakarta(12/1).

Jesse menambahkan, persetujuan ETF Bitcoin Spot juga membawa dampak positif bagi industri kripto, khususnya di Amerika Serikat. Pasalnya, kata dia, hal ini semakin memudahkan akses berinvestasi bagi investor institusional dan ritel melalui ETF Bitcoin. Tingginya  antusiasme dan permintaan pasar, lanjutnya,  dapat semakin mendorong aliran dana ke Bitcoin.

ETF Bitcoin Diharapkan Dorong Regulasi Kripto

Halving di 2024
Ilustrasi market kripto sedang crash (Foto: coingape)

Menurut Yudho, persetujuan ini bisa menjadi sinyal bagi regulator di Indonesia bahwa kripto semakin diadopsi oleh investor institusional dan masyarakat umum. “Kripto telah menjadi instrumen investasi yang semakin matang dan terpercaya,” ungkapnya.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) ini berharap keputusan terkait ETF akan mendorong regulator Indonesia untuk menyusun regulasi yang lebih komprehensif terhadap industri kripto, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur bagi pelaku industri kripto di Tanah Air, sejalan beriringan mendukung inovasi dan pertumbuhan ekonomi.

Menutup pernyataannya, Yudho menggambarkan skenario optimis: “Bayangkan jika institusi keuangan tradisional besar di Indonesia diperbolehkan dan mengikuti langkah institusi di Amerika Serikat setelah ETF disetujui. Misalnya, jika bank besar di Indonesia mengalokasikan 0,1% dari neracanya ke Bitcoin, maka likuiditas pasar kripto di Indonesia akan meningkat secara signifikan. Bank-bank itu akan beli Bitcoin di pedagang aset kripto resmi di Indonesia, akan mendorong bisnis dan industri signifikan.”

Tanggapan Yudho menggambarkan harapan yang tinggi dan optimisme terhadap masa depan industri kripto, tidak hanya di global tetapi juga di Indonesia. Dengan persetujuan ETF Bitcoin Spot, pintu telah terbuka lebar bagi inovasi lebih lanjut dan integrasi yang lebih dalam antara pasar keuangan tradisional dan dunia kripto, serta mendorong pengembangan produk dan layanan terkait Bitcoin.

Saat ini, ASPAKRINDO masih menunggu peraturan pemerintah terkait peralihan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Asosiasi juga telah menyatakan dukungannya terhadap koordinasi antara lembaga, seperti Bank Indonesia (BI) dan Bappebti untuk mempersiapkan peralihan dengan membentuk Tim Transisi yang akan dikoordinasikan oleh OJK.

 

Artikel berjudul ETF Bitcoin Disetujui, Begini Reaksi Pelaku Kripto di Indonesia yang ditulis oleh Bambang Dwi Atmoko pertama kali tampil di Gizmologi



from Gizmologi https://ift.tt/dwurERG
via IFTTT