Layanan Syariah LinkAja Wakaf Uang

Pada awal pekan ini (25/1), Presiden Joko Widodo meresmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU). Menurutnya, pemerintah terus berupaya mencari jalan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh pelosok Tanah Air. Salah satu langkah tersebut ialah melalui pengembangan dan pengelolaan lembaga keuangan syariah.

Menurut keterangan Presiden, potensi wakaf uang per tahun bisa mencapai Rp 188 Triliun. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), akumulasi wakaf uang yang terkumpul sampai tahun 2020 baru mencapai Rp 819,39 miliar.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah terbatasnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai wakaf, khususnya wakaf uang, yang dibuktikan dengan nilai Indeks Literasi Wakaf (ILW) secara Nasional yang tergolong rendah (sebesar 50,48). Selain itu, BWI juga melihat bahwa pemanfaatan teknologi dalam proses pengumpulan wakaf dinilai belum optimal.
Baca juga: Dompet Dhuafa: Pandemi, Gen Z Makin Minati Donasi Melalui Kanal Digital

LinkAja Sediakan Layanan Wakaf Uang Digital

Layanan Syariah LinkAja

LinkAja melalui layanan syariahnya pun berupaya mendorong inisiatif tersebut sebagai bentuk komitmen membantu Pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Layanan Syariah LinkAja mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan wakaf secara digital melalui fitur wakaf di aplikasinya.

Menurut Haryati Lawidjaja, Direktur Utama LinkAja, sebagai satu-satunya uang elektronik berbasis syariah yang dilengkapi dengan fitur wakaf, Layanan Syariah LinkAja menyadari pentingnya wakaf. Karena wakaf bermanfaat bagi peningkatan ekonomi dan keuangan syariah. Selain itu juga sebagai upaya memperkuat rasa kepedulian dan solidaritas sosial untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial.

“Didukung dengan teknologi terdepan, kami berharap penghimpunan dana wakaf dapat berjalan dengan lebih aman, mudah dan masif. Kehadiran fitur wakaf di Layanan Syariah LinkAja diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan kegiatan wakaf,” ujar Haryati.

Sementara itu Mohammad Nuh, Ketua Badan Wakaf Indonesia, menambahkan digitalisasi merupakan langkah penting dalam proses wakaf uang. Pengguna internet yang terus meningkat serta masifnya perkembangan teknologi finansial berperan penting bagi peningkatan literasi wakaf, dan hal ini secara otomatis berdampak pada peningkatan dana wakaf.

“Kami tentu sangat mengapresiasi langkah besar LinkAja dalam menghadirkan kemudahan transaksi penuh berkah melalui Layanan Syariah LinkAja. Tidak hanya mengajak masyarakat Indonesia memperoleh keberkahan melalui beragam fitur syariah, kehadiran Layanan Syariah LinkAja juga dapat membantu pemerataan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan di Indonesia lewat fitur wakaf produktif,” imbuhnya.

Cara Wakaf Uang di Layanan Syariah LinkAja

Fitur Wakaf Uang yang tersedia di Layanan Syariah LinkAja dilakukan secara crowdfunding oleh pengguna Layanan Syariah LinkAja yang ingin melakukan aktivitas wakaf, baik wakaf produktif maupun wakaf langsung (wakaf untuk memberi pelayanan langsung seperti wakaf masjid, sekolah, dan lain-lain). Pengguna dapat menunaikan wakaf uang melalui aplikasi LinkAja dengan cara:

  1. Buka aplikasi LinkAja
  2. Pastikan Layanan Syariah sudah aktif (halaman utama berwarna hijau). Cek status Syariah dengan klik akun pada kanan bawah.
  3. Pada halaman utama, klik “lainnya”, lalu pilih fitur wakaf.
  4. Pilih lembaga penyedia wakaf.
  5. Masukan nominal dana yang akan diwakafkan.
  6. Masukan pin LinkAja.
  7. Pengguna telah selesai berwakaf.

Selain menghadirkan fitur wakaf, Layanan Syariah LinkAja juga dapat digunakan di seluruh ekosistem LinkAja dan memiliki ekosistem khusus Syariah, mencakup masjid, lembaga amil zakat, pusat kuliner halal, wisata halal, pasar syariah,  modern retail lokal, pesantren, rumah sakit Islam, bank syariah, sekolah Islam, dan universitas Islam.

Hingga saat ini, Layanan Syariah LinkAja telah memiliki lebih dari 1,8 juta pengguna dan akan terus meningkat sejalan dengan adanya komitmen kolaborasi dari beberapa partner strategis, seperti Pemerintah Daerah dan institusi lainnya demi mencapai perluasan ekosistem digital Syariah di seluruh Indonesia.



from Gizmologi https://ift.tt/3psbRHC
via IFTTT