Jakarta, Gizmologi – Kasus kebocoran data pribadi terulang kembali, kali ini data nasabah asuransi BRI Life yang jadi sasaran peretasan. Kendati kasus peretasan sering terjadi, nyatanya pemerintah belum juga merampungkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Padahal undang-undang ini jadi aturan hukum yang krusial untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia di dunia maya. Terlebih maraknya kasus pembobolan data maupun aksi kejahatan siber yang terjadi belakangan ini. Sehingga kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi makin penting.

Idealnya, jika UU Perlindungan Data Pribadi telah disahkan, masyarakat tidak lagi akan menerima pesan singkat berisi penipuan yang datang bertubi-tubi ke ponsel, atau penawaran kartu kredit lewat telepon. Kemudian pasrah saja dengan data pribadi yang dikumpulkan tiap kali berinteraksi dengan aplikasi atau laman.

Penyusunan RUU PDP disebutkan mengacu pada General Data Protection Regulation (GDPR) yang dimiliki Uni Eropa. Walau kita tidak tahu praktiknya nanti seperti apa, setidaknya muncul harapan perlindungan data yang lebih baik.

Kasus kebocoran data sudah kritis

Ilutrasi keamanan siber
Ilutrasi keamanan siber (freepik/pressfoto)

“Kasus kebocoran data di Indonesia sudah kritis seperti ini seharusnya Pemerintah dan DPR bisa sepakat untuk menggolkan UU Perlindungan Data Pribadi,” ujar praktisi keamanan siber Pratama Persadha, Kamis (29/7/2021).

Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC itu menjelaskan, sumber kebocoran data yang belakangan kerap terjadi akibat peretasan. Bukan dikarenakan aksi jual beli data dari pihak internal atau pegawai untuk mendulang keuntungan.

Baginya, tanpa kehadiran regulasi yang kuat, para pengelola data pribadi baik lembaga negara maupun swasta tidak akan bisa dimintai pertanggungjawaban lebih jauh dan tidak akan bisa memaksa mereka untuk meningkatkan teknologi, SDM dan keamanan sistem informasinya. Indonesia sendiri masih dianggap rawan peretasan karena memang kesadaran keamanan siber masih rendah.

“Tentu kita tidak ingin kejadian ini berulang, karena itu UU PDP sangat diperlukan kehadirannya, asalkan mempunyai pasal yang benar-benar kuat dan bertujuan mengamankan data masyarakat,” jelasnya.

Di Mana Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi?

paket data MPWR smartphone indosatJika dilihat pada situs web Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rancangan UU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP), sudah tercantum dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021. Akan tetapi, hingga sekarang RUU PDP belum juga disahkan menjadi undang-undang.

Adapun yang masih jadi pertimbangan UU PDP di DPR, antara lain mengenai hak asasi manusia (HAM) yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi yang perlu diberikan landasan hukum kuat untuk memberikan keamanan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Termasuk pembentukan lembaga atau otoritas perlindungan data pribadi (ODP)

Berdasarkan keterangan dari Ketua Tim Panitia Kerja RUU PDP Pemerintah sekaligus Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, Tim Panja Pemerintah dan Tim Panja Komisi I DPR telah melakukan konsinyasi pembahasan RUU PDP pada Selasa-Rabu, 29-30 Juni 2021.

“Tim Panja Pemerintah terus menyusun formulasi yang tepat dan akurat terhadap substansi pasal-pasal penting dalam RUU PDP termasuk mengenai kelembagaan penyelenggaraan perlindungan data pribadi agar pembahasan RUU PDP dapat diselesaikan secepatnya, namun tetap dengan kualitas tinggi,” kata Samuel dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Tim Panja berpandangan, penyelenggaraan perlindungan data pribadi merupakan urusan pemerintahan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kemkominfo dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan pertimbangan sebagai berikut:

  • Sesuai UUD 1945, pemerintah perlu berperan secara proporsional untuk menjamin dan memenuhi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
  • Kehadiran negara melalui peran pemerintah dalam penyelenggaraan perlindungan data pribadi dilaksanakan dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel oleh DPR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pembahasan terkait isu perlindungan data pribadi di forum internasional dilakukan pemerintah melalui kementerian yang membidangi Tata Kelola Data, sebagaimana dipraktikkan di berbagai negara lain.
  • Pemerintah akan tetap konsisten dalam pembahasan RUU PDP dengan memperhatikan tata kelola data pribadi demi perlindungan data pribadi masyarakat, kedaulatan data, dan resiliensi bangsa yang mengutamakan kepentingan nasional.


from Gizmologi https://ift.tt/3l9iIXi
via IFTTT