Jakarta, Gizmologi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk Shutterstock Inc sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital. Dengan demikian Shutterstock wajib bayar pajak digital untuk setiap produk yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Selain Shutterstock, Inc., ada pula Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd. Dengan penambahan enam perusahaan ini, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 81 badan usaha.

“Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Agustus 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, pada Rabu (4/8).

DJP memastikan akan terus melakukan pengawasan secara intensif kepada Pemungut PPN PMSE. Termasuk jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Neilmaldrin menambahkan pemungutan PPN PMSE alias pajak digital ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

“DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang dilakukan sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN,” katanya.

Tak hanya perusahaan asing, pemerintah juga telah menarik PPN sebesar 10% yang dibebankan kepada pengguna Netflix, Shopee, Lazada cs atas penjualan yang dilakukan. Sedangkan perusahaan asing yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak di Indonesia antara lain, seperti Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB, Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC dan Audible Inc.

Apa itu PMSE atau Pajak Digital

Netflix

Pemerintah secara konsisten akan merealisasikan penarikan pajak kepada penyelenggara sistem elektronik atau bisa dikatakan sebagai pajak digital. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2020.

Penarikan pajak digital ini berlaku bagi untuk pelaku usaha PMSE asing lain yang beroperasi di Indonesia. Dengan demikian, DJP dapat menunjuk wajib pajak dan pihak lain sebagai pemotongan dan/atau pemungut pajak (PPN & PPh), serta penyetoran dan pelaporan, yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditetapkan sebesar 10% ke konsumennya.

“Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN.”

Neilmaldrin juga memaparkan realisasi penerimaan PPN PPSE hingga Juli 2021 sudah mencapai Rp2,2 triliun. Sebelumnya, sebanyak 75 perusahaan global telah tercatat sudah bekerja sama dengan DJP sejak awal Juli 2020 untuk memungut PPN digital.

Baca Juga: Amerika Serikat Bakal Tarik Pajak dari Youtuber Hingga 24%

Pajak Digital Sudah Diberlakukan di Banyak Negara

Selain Indonesia, ternyata negara-negara lain telah lebih dulu memungut pajak digital untuk layanan sejenis. Sebut saja beberapa negara di Uni Eropa yang telah mengenakan PPN untuk produk digital sejak 2015 lalu.

Negara tetangga seperti Australia juga telah menarik PPN untuk produk/jasa elektronik mulai Juli 2017. Negeri Kanguru ini memberikan definisi jelas mengenai apa saja yang termasuk produk/jasa digital, sebut saja streaming atau download musik, film, aplikasi, e-book, games, jasa profesional online, sampai dengan cloud atau jasa penyimpanan.

Sedangkan negara-negara di Asia seperti Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, Malaysia, dan Singapura juga telah melakukan hal serupa dengan tarif PPN yang berlaku masing-masing di tiap negara. Bahkan, di India sendiri besaran pajaknya terbilang cukup besar, mencapai 18%, yang berlaku sejak tahun 2017 lalu.



from Gizmologi https://ift.tt/3Ci5sWd
via IFTTT