Jakarta, Gizmologi – Platform financial technology (fintech) ilegal dan jasa investasi bodong kian meresahkan di masyarakat. Bahkan Satgas Waspada Investasi mencatat kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp117,4 triliun dalam 10 tahun terakhir.

“Dalam 10 tahun terakhir, kerugian masyarakat mencapai Rp117 triliun. Ini dana yang sangat banyak dan telah merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing dalam dalam Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE IT#2), Kamis (6/8/2021).

Tongam merinci kerugian masyarakat paling besar terjadi pada tahun 2011 dengan total dana yang raib mencapai Rp68,6 triliun. Untuk itu, ia memastikan upaya penindakan kepada pelaku investasi bodong yang merugikan masyarakat akan terus dilakukan.

“Kami bicara dari sisi ilegal yang bisa merusak kepercayaan investor untuk berinvestasi di pasar modal sehingga perlu diberantas bersama,” ucapnya.

Ia juga memaparkan, sepanjang 2020, nilai kerugian masyarakat sempat menurun menjadi Rp5,9 triliun. Sementara, hingga Juli 2021, Tongam mencatat entitas investasi, pinjaman online, dan pegadaian ilegal masih merugikan konsumen sampai Rp2,5 triliun.

“Penawaran mereka nggak berhenti, justru selalu menempatkan penawaran di hati masyarakat dengan berbagai cara sehingga masyarakat yang mengharapkan keuntungan justru mengalami kerugian,” kata Tongam.

Sebelumnya, pada 2017, OJK menangani 79 entitas investasi ilegal. Selanjutnya pada 2018, OJK memblokir sebanyak 106 entitas investasi ilegal dan 404 pinjaman online ilegal yang mulai bertumbuh.

Selanjutnya, pada 2019, OJK memblokir 442 investasi ilegal, 1.493 pinaman online ilegal, dan 68 pegadaian ilegal. Sementara, pada 2020, jumlah investasi ilegal yang ditangani sebanyak 247 entitas, ditambah 1.026 entitas pinjaman online ilegal, dan 75 gadai ilegal.

Terakhir, sepanjang tahun 2021 ini, OJK kembali memblokir 79 investasi ilegal, 442 pinjaman online ilegal, dan 17 gadai ilegal yang merugikan masyarakat.

“Kita lihat sampai saat ini kita masih mengalami masalah pemberantasan terhadap investasi ilegal, karena kalau kita blokir dan umumkan ke masyarakat, mereka dengan mudah membuat nama baru, menawarkan lagi melalui berbagai cara,” kata Tongam.

Waspada Platform Investasi Bodong

Ilustrasi reksa dana investasi trading saham aplikasi SimInvest
Ilustrasi investasi (Foto: 123rf/solarseven)

Dengan perkembangan tersebut, ia menjanjikan Satgas SWI akan selalu berupaya mencari investasi ilegal secara dini sebelum ada masyarakat kita yang terjebak di sana. Terlebih mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.

Menurutnya, salah satu ciri platform investasi bodong adalah mereka yang tidak mendapat izin dari OJK. Selain itu ia juga meminta masyarakat mewaspadai entitas usaha yang menjanjikan keuntungan yang semakin banyak, seiring dengan banyaknya anggota baru yang direkrut.

“Ini menjadi perhatian karena banyak juga yang berkedok penjualan saham dengan menerapkan sistem member get member, semakin banyak yang diajak orang dapat bonus lebih banyak,” imbuhnya.

Selain itu, entitas usaha bodong ini juga kerap melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau figur publik. Mereka juga mengklaim masyarakat bisa melakukan investasi tanpa resiko.

“Kemudian legalitas tidak jelas, tidak ada izin badan usaha, badan hukumnya, atau kalau ada izinnya tapi tidak sesuai kegiatan dengan izin. Kami sampaikan akhir-akhir ini banyak sekali pemalsuan izin dari OJK,” ucapnya.

Baca Juga: Awas Pinjol Ilegal, Ini 124 Fintech Lending Resmi yang Berizin OJK

Pinjol dan Investasi Online Kredibilitas

Ingat jangan terburu-buru menerima tawaran investasi atau pinjaman online (pinjol), yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Agar terhindar dari aksi penipuan semacam itu, ada baiknya masyarakat mengecek platform atau jasa investasi online di OJK maupun asosiasi penyelenggara investasi resmi.

Agar terhindar dari penipuan, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan tawaran keuntungan fantastis yang dikirimkan melalui aplikasi pesan instan dan media sosial. Selalu periksa lewat situs CekFintech.id untuk mengetahui apakah informasi produk yang ditawarkan adalah resmi dari penyelenggara fintech yang memiliki izin,” Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Sjahrir.

CekFintech.id merupakan situs yang dihadirkan oleh AFTECH untuk mengedukasi masyarakat tentang praktik pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi di aplikasi pesan instan dan media sosial oleh pihak yang tidak mempunyai izin atau menyalahgunakan izin.

Situs tersebut juga menyediakan informasi perusahaan dan produk anggota AFTECH yang telah terdaftar dan berizin dari regulator terkait seperti OJK, Bank Indonesia, Bappebti – Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Selain itu, kata dia, masyarakat juga bisa mengakses situs CekRekening.id untuk memeriksa rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana. Melalui portal CekRekening.id, masyarakat dapat melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain.



from Gizmologi https://ift.tt/3CiZe8I
via IFTTT