korban pelecehan di KPI

Jakarta, Gizmologi – Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jadi topik hangat yang ramai dibicarakan netizen di Twitter. Hal ini ditengarai oleh kasus perundungan dan pelecehan di KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang dialami pegawai berinisial MS.

Sedikit gambaran tentang kasus ini, MS dirundung selama bertahun-tahun oleh sesama rekan kerjanya yang lebih senior. Upayanya meminta bantuan kepada atasan di KPI dan polisi pun tidak membuahkan hasil. Kemudian ia memutuskan untuk menuangkan kisah yang dialami melalui surat terbuka di media sosial. Setelah viral, polisi dan KPI bergerak di tengah desakan dari netizen.

cuplikan curhatan viral MS

Dalam surat itu, MS mengaku bahwa telah dilecehkan dan dirundung oleh sejumlah rekan kerjanya di KPI sejak 2012 dan puncaknya pada 2015 lalu. Ia mengaku diintimidasi, ditelanjangi, dan melecehkannya dengan cara mencoret-coret buah zakarnya serta difoto paksa. MS sempat bolak balik mengadukan kejadian itu ke atasannya, namun tak ada solusi yang didapatkan.

MS menjelaskan sudah dua kali mencoba lapor polisi, pada 2019 dan 2020, namun laporannya itu justru diabaikan. Pada 5 September 2021, MS kembali membuat surat terbuka yang kemudian diviralkan oleh netizen sehingga polisi akhirnya menerima laporan tersebut.

Korban Pelecehan di KPI Tersandung UU ITE

KPI Pusat GedungMeski mendapat simpati dari warganet, upaya MS untuk memperoleh keadilan tersebut seperti berbalik menyerang. Pasalnya, dirangkum dari berbagai sumber berita, dikabarkan kalau para terduga pelaku bersama kuasa hukumnya akan melaporkan balik MS yang merupakan korban dalam kasus ini.

Alasannya, rilis pers yang dibuat atas nama MS berisi nama lengkap para terduga pelaku dibuat tanpa persetujuan. Sehingga masuk kategori pencemaran nama baik dan perundungan siber.

Tegar Putuhena, kuasa hukum terduga pelaku RT dan EO, menjelaskan perundungan di dunia maya yang dilakukan warganet sangat merugikan kliennya. Apalagi aksi perundungan itu tak hanya menyasar kliennya, namun juga pada keluarga mulai dari istri dan anak.

“Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi cyber bullying terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan,” ujar Tegar, dikutip CNN Indonesia.

Reaksi Warganet

Twitter Super Follow
Ilustrasi Twitter (News18)

Hal itu langsung menyulut amarah netizen dan menjadikan “UU ITE” sebagai trending topic di Twitter Indonesia sejak Senin (6/9) malam. Dari ribuan tweet yang terpantau di lini masa, sejumlah netizen menilai bahwa UU ITE kerap kali menjadi tameng bagi para pelaku kejahatan.

“Fungsi UU ITE di indo apaan sih selain digunakan buat muter balikin posisi korban dan tersangka? Gimana korban pelecehan/perundungan mau cari perlindungan ya kalau tiap speak up hasilnya gini terus,” komentar netizen.

“UU ITE lebih sering digunakan “pelaku” daripada korban. Korban lapor polisi gak digubris, trus diviralin biar dapet perhatian publik, malah dituntut balik pake UU ITE sama “pelaku”. Lingkaran setan,” kicau netizen lainnya.

Baca Juga: Mengubah Kuota Gratis Belajar Online Menjadi Kuota Reguler Melanggar UU ITE

Jangan Dikit-Dikit UU ITE

Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE
(infografis Amnesty Intertaional Indonesia)

Pengaplikasian UU ITE memang cukup sering disalahgunakan. Bukan kali ini aksi pelaporan atau gugatan balik dilayangkan oleh para terduga pelaku kepada korbannya, atas tuduhan pencemaran nama baik.

Amnesty International Indonesia mencatat, pasal pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE) menjadi pasal dengan pemidanaan terbanyak kedua sepanjang 2020, sert 22 kasus. Bahkan sejak Januari-Agustus 2021, setidaknya ada 60 kasus dengan 66 korban di antaranya merupakan masyarakat sipil, mahasiswa dan aktivis anti korupsi.

Merujuk dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tercantum beberapa perbuatan yang dilarang, hal-hal itu termuat pada Bab VII Pasal 27. Rincian perbuatan yang dilarang sebagai berikut:

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

“Jika ada seseorang yang dirugikan karena pencemaran nama baik, sanksi untuk pelaku pun harus tetap menghormati HAM, dan bukan untuk menimbulkan kerugian berlebih bagi pelaku,” tulis Amnesty International Indonesia.

Isi pasal ini jelas akan membungkam kebebasan berekspresi masyarakat, secara khusus bagi mereka para korban untuk speak up terkait masalah yang dialami. Apakah Gizmo fans juga setuju jika pasal-pasal ini jadi alat untuk memutarbalikkan fakta?



from Gizmologi https://ift.tt/3zSlncm
via IFTTT