Jakarta, Gizmologi – Pemerintah sempat beberapa kali melakukan pemblokiran atau pelambatan koneksi internet, terlebih jika terjadi aksi ujuk rasa besar-besaran yang berujung ricuh. Pemutusan akses dan konten internet sepihak itu dikritik oleh sejumlah pihak, lantaran dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan bahwa pembatasan konten internet yang diatur dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE masih belum jelas. Khususnya kewenangan pemerintah dalam melakukan pemutusan akses internet terhadap konten yang dianggap memiliki muatan untuk melanggar hukum.

“Pasal 40 ayat (2b) UU ITE belum secara jelas menyebutkan jenis-jenis konten yang melanggar undang-undang dan jenis bahaya apa yang mengancam,” kata Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).

Wahyudi menjelaskan, pasal tersebut juga belum mengatur prosedur dalam melakukan pembatasan akses internet. Sebab pada prinsip dan instrumen hak asasi manusia (HAM), setiap tindakan pembatasan terhadap hak, termasuk di dalamnya hak atas informasi, setidaknya harus memenuhi tiga hal, yakni diatur oleh hukum (prescribed by law), untuk suatu tujuan yang sah (legitimate aim), serta tindakan tersebut betul-betul mendesak dan diperlukan (necessity).

“Prinsip-prinsip pembatasan inilah yang semestinya dirumuskan secara baik dan ketat dalam UU ITE, guna menghindari praktik pembatasan akses konten internet (blocking and filtering) yang sewenang-wenang,” imbuhnya.

Baca Juga: Jakarta Rusuh, Pemerintah Batasi Akses Media Sosial & Pesan Instant

Lebih jauh dalam konteks peran dan tanggung jawab negara dalam pembatasan akses konten internet, ELSAM memandang bahwa tindakan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan hak atas informasi memang memungkinkan, selama pengaturan dan pelaksanaannya tetap tunduk pada syarat-syarat dan melalui prosedur yang ketat.

Selain itu harus diaplikasikan oleh badan independen yang terbebas dari pengaruh politik, komersial atau lainnya, untuk memastikan tindakannya tidak semena-mena ataupun diskriminatif. Atas landasan tersebut, ELSAM bermaksud untuk memberi pandangan sesuai bidang keahlian kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebelum memutus perkara pengujian Pasal 40 ayat (2b) UU ITE.

Di mana sidang perkara pengujian materiil Pasal 40 ayat (2b) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap UUD 1945 terkait sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan pemblokiran akses internet.

“Oleh karenanya, berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dan hukum internasional hak asasi manusia, ketentuan pembatasnya, termasuk prosedurnya, mesti diatur dalam format undang-undang,” pungkasnya Wahyudi.



from Gizmologi https://ift.tt/3tayVx6
via IFTTT