Jakarta, Gizmologi – WhatsApp jadi salah satu aplikasi perpesanan yang populer digunakan oleh masyarakat. Bukan hanya untuk mengirim pesan, aplikasi ini juga menawarkan fitur-fitur menarik, mulai dari video call hingga mengirim stiker.
Nah, buat kalian yang gemar memakai stiker saat chatting di WhatsApp, sebaiknya mulai lebih berhati-hati. Sebab jika ketahuan berkirim pesan menggunakan stiker cabul atau konten vulgar lainnya, kalian bisa ditindak sesuai UU Pornografi atau UU ITE.
“Definisi pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat,” sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.
Bagi mereka yang melanggar UU Pornografi, akan disanksi pidana penjara paling singkat enam bulan hingga 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar. Hal ini tertulis dalam pasal 29 UU Pornografi.
Sedangkan bila merujuk pada Pasal 6 UU Pornografi, penyebarluasan stiker porno juga bisa dianggap melawan perbuatan hukum. Apalagi kalau ketahuan menyimpan produk pornografi dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Juga: WhatsApp Hadirkan Stiker Bergerak dan Empat Fitur Baru Lainnya
Kirim Stiker WhatsApp
Stiker WhatsApp memang jadi daya tarik tersendiri, lewat fitur ini bertukar pesan jadi lebih menarik dan ekspresif. WhatsApp juga mengizinkan penggunanya untuk berkreasi dalam membuat stiker.
Cara membuat stiker WhatsApp bisa dilakukan dengan mudah menggunakan aplikasi pihak ketiga. Beberapa aplikasi yang banyak digunakan untuk kustom stiker, bisa melalui sticker maker, PicsArt, Background Eraser, Sticker.ly dan lain sebagainya.
Agar kualitas stiker yang dibuat berkualitas HD saat dipakai ataupun disimpan, pastikan ukuran foto yang digunakan tidak di-resize atau berukuran tepat 512×512 piksel. Sebagaimana ketentuan di laman FAQ WhatsApp.
Jika cara tersebut, terbilang rumit kalian cukup menyimpan saja stiker-stiker WhatsApp yang dibagikan dari obrolan grup. Cukup ketuk saja stiker lucu tersebut, maka akan membuka menu pop-up, kemudian ketuk Tambahkan ke Favorit.
Di samping itu, WhatsApp juga rutin menambahkan stiker-stiker lucu yang bisa langsung diunduh penggunanya. Berikut panduan untuk mengunduh stiker animasi di WhatsApp:
1. Masuk ke aplikasi WhatsApp dan pilih satu kolom chat yang akan dikirimkan stiker.
2. Tekan ikon stiker yang terletak pada sisi kiri atas keyboard.
3. Pilih ikon tambah (+) dan gulir ke bawah, di sana ada beberapa stiker pack yang bisa diunduh secara gratis.
4. Apabila stiker telah berhasil diunduh, kalian bisa langsung menggunakannya di kolom chat.
from Gizmologi https://ift.tt/3h9LQe6
via IFTTT
0 Komentar