Jakarta, Gizmologi – Platform dompet digital DANA menjalin kerja sama dengan Direktorat-Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghadirkan proses verifikasi data pengguna yang lebih mudah dan akurat. Salah satunya membekali DANA dengan teknologi terdepan dalam verifikasi Know Your Customer (KYC).
“Kami terus memperkuat sistem keamanan termasuk dengan menerapkan zero data sharing policy, mengadopsi sistem berstandar internasional seperti sertifikasi ISO 27001:2013 maupun PCI-DSS, dan bekerja sama dengan Dukcapil untuk proses verifikasi data penguna,” kata CEO dan Co-Founder DANA, Vince Iswara, dalam siaran pers yang diterima Gizmologi, Senin (18/10/2021).
Vince mengungkapkan, keamanan data dan kenyamanan transaksi akan selalu menjadi prioritas DANA. Dengan melakukan KYC yang terkoneksi dengan Dukcapil, pengguna tidak perlu khawatir data pribadinya akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Selain faktor keamanan dan kemudahan tersebut, pengguna yang sudah melakukan proses KYC juga bisa menikmati sejumlah manfaat lainnya. Mulai dari menambah saldo (top up) sampai dengan Rp10 juta, melakukan transfer maupun tarik tunai, serta penawaran spesial lainnya.
“Kami percaya bahwa perlindungan terhadap data personal pengguna DANA berkat konektivitas dengan Dukcapil berdampak positif terhadap makin meningkatnya kepecercayaan dan kenyamanan masyarakat dalam mengadopsi budaya bertransaksi nontunai digital,” jelasnya.
Lebih lanjut, Vince menerangkan kemudahan proses KYC juga didukung oleh hadirnya DANA VIZ (Visual Identity AuthoriZation) yang mampu mengautentifikasi wajah seseorang dari gambar digital atau bingkai video terhadap database foto e-KTP. Menurutnya, teknologi ini membuat transaksi di DANA semakin aman karena pengguna memiliki opsi baru untuk melindungi keamanan dana, data, dan transaksi miliknya.
“Seiring dengan itu, DANA berkomitmen mendukung setiap program yang diinisiasi oleh Dukcapil yang berkaitan erat dengan percepatan inklusi keuangan digital di seluruh kalangan masyarakat Indonesia,” Vince menambahkan.
Verifikasi Dukcapil
Perlu diingat, tujuan DANA dengan melakukan KYC yang terkoneksi dengan Dukcapil, bukan berarti data kependudukan pengguna akan tersimpan di DANA. Melainkan, data tersebut hanya akan terhubung dengan Dukcapil untuk tujuan verifikasi.
Hal tersebut juga disampaikan Direktur-Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, sebagaimana kerja sama dalam hal pemberian hak hak akses verifikasi pemanfaatan data kependudukan merupakan amanat Pasal 79 dan Pasal 58 UU Nomor 24/2013 tentang Perubahan UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
“Kemendagri sebagai penyelenggara pemerintahan bermaksud membantu dalam membangun industri keuangan yang sehat sehingga bisa mencegah fraud, penipuan, dan pemalsuan sehingga industri keuangan bisa tumbuh dengan baik. Begitu pula kerja sama yang dilakukan oleh DANA dan Dukcapil untuk melakukan verifikasi pengguna sesuai dengan aturan yang berlaku,” papar Zudan.
Ia juga mengungkapkan tujuan kerja sama ini adalah untuk menjaga keamanan data pribadi dari penggelapan maupun pencurian data, meyediakan proses verifikasi yang cepat, efisien dan akurat, serta mewujudkan satu data untuk setiap orang (single identity number/SIN).
“Hak akses ini hanya memungkinkan untuk melakukan verifikasi kesesuaian atau ketidaksesuaian antara data-data yang diberikan seorang penduduk yang akan menjadi calon pengguna dompet digital dengan data yang ada pada database kependudukan. Ke depannya, kami akan selalu meningkatkan keamanan siber dan menguatkan selektivitas kerja sama yang dilakukan,” pungkasnya.
from Gizmologi https://ift.tt/3aLdWZE
via IFTTT
0 Komentar