Juru Bicara Kominfo

Jakarta, Gizmologi – Kasus kebocoran data pengguna dari penyelenggara sistem elektrokik (PSE) atau platform digital belakangan ini kian marak terjadi. Terbaru dugaan kebocoran data milik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Bank Jatim.

Dengan kondisi tersebut, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo), Deddy Permadi meminta para platform digital untuk memperhatikan keamanan sistem dan optimalisasi perlindungan data yang dimilikinya.

“Ada tiga poin yang perlu diperhatikan, terkait dengan perbaikan tata kelola perlindungan data pribadi; peningkatan sumber daya manusia untuk mengoptimalkan perlindungan data pribadi; serta perbaikan dan pemutakhiran teknologi keamanan perlindungan data pribadi,” ujar Dedy, seperti dikutip dari Antara, Senin (25/10/2021).

Menurutnya, ketiga poin itu penting untuk memastikan data pribadi itu bisa terjamin keamanannya. Selain tiga poin tersebut, Dedy juga menyampaikan kepada masyarakat untuk sama-sama mendukung perlindungan data pribadi ini.

Hal itu dilakukan dengan meningkatkan literasi digital dan kesadaran untuk melindungi data pribadi masing-masing. Sebagai informasi, deretan kebocoran data terjadi di Indonesia, mulai dari kasus 91 juta pengguna Tokopedia, BPJS Kesehatan, BRI Life, eHac, hingga terbaru KPAI, serta Bank Jatim.

“Kami meminta dengan sangat kepada seluruh PSE untuk bisa memperhatikan tiga hal itu agar data pribadi penduduk Indonesia ke depannya bisa lebih terlindungi, dan kita sediakan optimalisasi perlindungan data pribadi,” jelas Dedy.

Sanksi Bagi Platform Digital yang Lalai

Aplikasi eHAC

Lebih lanjut, Dedy mengingatkan kepada para PSE bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), terdapat sanksi untuk para penyelenggara yang terbukti teledor, lengah, atau ada unsur kesengajaan terhadap kebocoran data pribadi.

Adapun sanksi administratif yang dimungkinkan terdapat lima jenis, yaitu berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian layanan sementara, pemutusan akses, hingga dikeluarkan dari data PSE.

“Sanksi administratif sudah diterapkam kepada beberapa PSE yang sebelumnya terbukti teledor. Misalnya Tokopedia sudah diberikan sanksi administratif (data bocor pada Mei 2020), dan BPJS Kesehatan (data bocor Mei 2021),” kata Dedy.

Peran Serta Masyarakat

Ilustrasi Ancaman Keamanan Siber
Ilustrasi ancaman keamanan siber (Sumber: freepik/master1305).

Pria lulusan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta itu menambahkan, kasus dugaan kebocoran data pun erat kaitannya dengan literasi perlindungan data pribadi. Ia mendorong masyarakat untuk mendukung perlindungan data pribadi melalui peningkatan literasi dan kesadaran perlindungan ini.

“Kami mohon kepada masyarakat Indonesia, kita terus memdukung perlindungan data pribadi ini dengan tingkatkan literasi dan awareness untuk lindungi data pribadi. Misalnya, jangan mudah memberikan data pribadi kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ujarnya menambahkan.

Ia kemudian memberikan contoh yang paling sering, adalah ketika masyarakat mengunduh suatu aplikasi, yang biasanya sudah ada syarat dan ketentuan. Jika teledor, dan biasanya untuk mempercepat unduhan, langsung menekan tombol “setuju” tanpa membaca lebih lanjut.

“Padahal di dalamnya ada concern dan persetujuan tentang seberapa jauh aplikasi itu disetujui untuk bisa mengakses data kita. Demikian pula di rangkaian acara-acara, kita juga harus hati-hati, dan kita memiliki hak untuk tidak membagikan data pribadi tersebut,” imbuhnya.



from Gizmologi https://ift.tt/2Zv3Olz
via IFTTT